“Perekaman yang dilakukan hari ini, Kamis 17 April 2025, kami mendapatkan layanan perekaman e-KTP usia 17 tahun (4 orang), pencetakan e-KTP karena perubahan data (10 orang), aktivasi KTP digital (2 orang), kartu keluarga (13 lembar), dan akta kelahiran (3 lembar),” jelasnya.
Dikatakan pula, sejauh ini pelaksanaan kegiatan Dukcapil Takalar, untuk kali pertama kami dalam pelayanan mobile dokumen kependudukan membawa alat cetak e-KTP, dan alhamdulillah dengan jaringan yang kuat perekaman dan pencetakan e-KTP serta Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dapat berjalan lancar.
“Dukcapil Kabupaten Takalar akan melakukan pelayanan di Pulau Satangnga, Kecamatan Kepulauan Tanakeke selama 3 hari dimulai tanggal 17 – 19 April 2025. Kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Kepulauan Tanakeke yang ingin mengurus administrasi kependudukan, segera datang ke pulau satangnga,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















