MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar, memastikan tidak akan memperpanjang pegawai kontrak yang dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan kebutuhan operasional perusahaan.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh manajemen usai melakukan evaluasi menyeluruh.
“Evaluasi ini bukan pemutusan kerja sepihak, melainkan evaluasi berdasarkan kinerja, komitmen, dan kebutuhan perusahaan,” ujar Plt Dirut PDAM Makassar, Hamzah Ahmad dalam keterangannya, Rabu 29 April 2025.
Ia mengatakan, langkah ini dilakukan dengan tidak memperpanjang masa kontrak bagi 164 pegawai kontrak yang berakhir pada Mei 2025.
Beliau menyebutkan kebijakan ini diambil karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan untuk mempertahankan seluruh pegawai kontrak.
“Mengingat biaya belanja pegawai telah melebihi batas 30 persen dari total anggaran perusahaan,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyebut jumlah pegawai saat ini sudah melebihi kebutuhan ideal berdasarkan jumlah pelanggan. Kondisi itu menjadi salah satu pertimbangan manajemen dalam mengambil langkah efisiensi.
















