MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulsel mulai menggenjot penyelidikan terkait penempatan dana cadangan Perusahaan Umum (Perumda) Air Minum (PDAM) Makassar sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka panjang di sejumlah bank tanpa melalui prosedur formal yang semestinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pihaknya mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Sebagai langkah awal, penyidik Kejati Sulsel telah meminta klarifikasi sejumlah pihak.
“Terkait kasus itu kami telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi karena masih dalam proses penyelidikan,” ujar Soetarmi, Senin 2 Juni 2025.
Hanya saja, Soetarmi belum bisa membeberkan pihak mana saja yang telah dimintai keterangan.
“Ini masih proses penyelidikan, jadi kami belum bisa ekspos ke publik terkait siapa-siapa saja yang dimintai keterangan,” jelas Soetarmi.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, mereka yang dimintai keterangan adalah pihak bank.
Sekadar diketahui, dana cadangan tersebut merupakan hasil akumulasi laba usaha PDAM tahun 2023 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka.
Kondisi ini sebenarnya mencerminkan kinerja keuangan yang sehat dan efisien. Namun, belakangan diketahui dana itu ditempatkan di beberapa bank tanpa pelibatan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Sebelumnya, Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, memberikan klarifikasi tegas mengenai isu ini.
















