MEDIASINERGI.CO ARAB SAUDI — Menteri Agama Republik Indonesia Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA.
Nasaruddin Umar melaporkan tim medis Indonesia diberi kewenangan kembali untuk menangani dan merawat jamaah di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).
“Menteri Kesehatan Arab Saudi telah memberikan kewenangan tertentu terhadap jamaah Indonesia untuk melibatkan dokternya melakukan pengobatan di klinik,” ujar Menag Nasaruddin Umar usai bertemu dengan jajaran Kementerian Kesehatan Arab Saudi di Makkah, Minggu.1 Juni 2025.
Pernyataan Menag Nasaruddin Umar,
menyusul diberlakukannya aturan terbaru dari otoritas Arab Saudi yang menyebutkan bahwa jamaah yang sakit harus langsung dibawa ke Rumah Sakit Arab Saudi. Dengan demikian, KKHI tidak boleh beroperasi.
Menurut dia, alasan Arab Saudi memberlakukan aturan itu karena mortalitas (angka kematian) jamaah calon haji tahun ini (2025-red) mengindikasikan kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Menag Nasaruddin Umar kemudian menemui Menteri Kesehatan Arab Saudi untuk meminta diskresi khusus agar KKHI tetap beroperasi.