Home / Sulsel

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:03 WIB

Tanggapi Pernyataan Gubernur LIRA Sulsel, Adiarsa: Andi Irwan Paturusi Harusnya Bersikap Profesional

MEDIASINERGI.CO. MAKASSAR — Menanggapi pernyataan Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulsel, Andi Irwan Paturusi, terkait dugaan penyimpangan dana di tubuh PDAM Makassar, praktisi hukum sekaligus Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH menilai bahwa Irwan seharusnya bersikap profesional, apalagi selama beberapa tahun diketahui menjabat sebagai Konsultan Pemberdayaan Masyarakat yang mendapat penghasilan serta fasilitas termasuk kendaraan dari PDAM Makassar.

“Pertanyaannya, kenapa baru sekarang muncul dengan pernyataan yang cenderung emosional dan tendensius. Bukankah yang bersangkutan sudah cukup lama berada di dalam lingkup PDAM sebagai konsultan,” ujar Adiarsa saat memberikan keterangan di Kantor PDAM Makassar, Jalan Ratulangi, Jum’at 13 Juni 2025.

Baca Juga:  Makassar Toreh Prestasi Nasional, Munafri Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Terbaik 2025

Adiarsa menyebut sikap Irwan yang tiba-tiba vokal, bahkan cenderung mengarah pada saling tuding soal kepemimpinan mana yang paling bobrok, patut dipertanyakan.

Menurutnya, alih-alih membentuk opini publik yang gaduh, akan lebih bijak jika seluruh pihak menahan diri dan menyerahkan persoalan ini pada mekanisme audit internal dan proses hukum yang tengah berjalan.

“Saat ini PDAM sedang menjalani audit menyeluruh. Ini bukan hanya soal beberapa tahun terakhir, tapi mencakup keseluruhan aspek, termasuk manajemen keuangan, kepegawaian, hingga proyek-proyek pemasangan pipa jaringan yang sedang ditelusuri apakah mangkrak atau tidak,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Baca Juga:  Pemerintah Resmi Keluarkan SEB Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H

Lebih jauh Adiarsa mengatakan, adanya dugaan beberapa temuan audit internal Satuan Pengawas Intern (SPI) terkait penggunaan 1 unit mobil kendaraan jenis Toyota Camry 2.5 V A/T tahun 2020 dengan plat mobil DD 10 AC oleh Irwan Paturusi terhitung September 2022 hingga 26 Maret 2024 yang menjadi tanggungan perusahaan. Dimana Irwan sebagai Konsultan tidak memiliki hak untuk menggunakan fasilitas kendaraan tersebut.

Share :

Baca Juga

Sulsel

HLH 2026, Pemkot Makassar Turun ke Jalan Pungut dan Pilah Sampah

Sulsel

Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green house ke DPR RI

Sulsel

Pengelolaan Keuangan Daerah yang Profesional dan Sesuai Aturan, Pemkab Takalar Pertahankan WTP dari BPK RI

Sulsel

DPRD Wajo Fasilitasi Aspirasi Warga, PLN Beri Solusi Pemindahan Tiang Listrik di Area Masjid

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Agenda Monitoring, Bupati Takalar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Laikang

Sulsel

Apel Pagi, Sekwan dan Wakil Ketua Lepas Pegawai Purnabakti di DPRD Makassar