Pada kesempatan tersebut Bea Cukai Pare Pare memaparkan hingga Mei 2025 tercatat sudah 82 kali penindakan terhadap rokok ielagal dengan jumlah total 965.200 batang yang diamankan . Nilai denda cukai yang berhassil dikumpulkan Rp737.647.000.
Hasil pertemuan meliputi pemetaan ulang titik distribusi yang arwan ,penjadwalan operasi gabungan yang bakal digelar dalam waktu dekat ,mekanisme pelaporan masyarakat yang lebih cepat dan aman serta penegasan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Pihak Polres dan Bea Cukai juga berkomitmen bersama untuk terus mengawal kebijakan pengawasan barang kena cukai secara berkelanjutan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat sebagai mitra pengawasan.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana SIK M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain menyebutkan peredaran rokok ilegal bukan masalah sepele dan harus segera diatasi. Rokok tanpa cukai kata Kapolres adalah bentuk pelanggaran yang sistematis bukan hanya menyangkut kerugian negara tetapi juga merugikan pelaku usaha yang taat aturan dan membahayakan masyarakat,tambah Kapolres.(mar)
















