“Memang ada aset-aset mewah dan lahan besar yang perlu dikenakan pajak sesuai nilainya, tapi kita juga harus melihat daya beli masyarakat,” katanya.
“Jangan sampai kebijakan pajak justru menimbulkan tekanan ekonomi, terutama bagi masyarakat kecil,” sambungnya.
Andi Sudirman menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran agar gubernur, bupati, dan wali kota lebih berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pajak daerah dan retribusi. Tiga poin utama yang harus diperhatikan adalah.
Pertama, tidak memberatkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Kedua, penyesuaian tarif pajak dan retribusi harus disertai analisis dampak sosial-ekonomi.
Dan ketiga, sosialisasi kebijakan dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat memahami dasar penetapan tarif.
Ia mencontohkan, meski Sulsel memiliki potensi pajak kendaraan bermotor hingga Rp21,7 triliun, pemerintah provinsi tetap memberikan relaksasi kepada wajib pajak agar beban masyarakat lebih ringan.
“Kita ingin kebijakan berjalan dengan pendekatan bertahap. Jadi, ada klasifikasi dan penyesuaian berdasarkan kemampuan masyarakat,” jelasnya.
Selain persoalan pajak, Gubernur Sulsel juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi musim hujan. Ia meminta seluruh kepala daerah menyiapkan langkah antisipasi untuk mengurangi risiko banjir, khususnya di daerah rawan.
“Drainase harus dipastikan bersih, saluran air tidak tersumbat, dan pemerintah daerah harus menyiapkan strategi penanganan sejak dini,” imbuhnya.
“Ini penting agar masyarakat tidak dirugikan saat musim hujan tiba,” tutupnya.
Gubernur berharap kabupaten/kota di Sulsel terus memberikan masukan agar kebijakan yang dirumuskan di tingkat provinsi hingga pusat benar-benar sesuai kondisi lapangan.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















