Pengadaan pakaian seragam sekolah kini tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua dan siswa.
“Ini bukti bahwa Pemerintah Kota Makassar hadir dan memberikan solusi kepada Masyarakat Kota Makassar. Aturan terkait pengadaan seragam sekolah bukanlah tanggung jawab sekolah. Di mana di jelaskan pada pasal 12 dan 13 Permendikbud 50 Tahun 2022,” ungkapnya, saat diwawancara Jum’at 22 Agustus 2025.
Perlu kita pahami bersama, melalui program seragam gratis tersebut Pemerintah Kota Makassar telah menegaskan dalam aturan tersebut bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau membebankan orang tua untuk membeli seragam sekolah baru setiap tahun ajaran baru atau setiap kenaikan kelas.
“Program ini sangat jelas, program yang berpihak kepada masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga, juga untuk memastikan semua siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan tanpa kendala finansial,” tegas Syahrullah Sanusi.
“Pendidikan adalah hak semua anak, dan menjadi prioritas utama dalam pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan. Niat Mulia ini Jangan di goreng-goreng sampai pengadaannya yang di sudutkan tanpa bukti,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















