Home / Sulsel

Senin, 1 September 2025 - 12:04 WIB

Pemkot Bantu Keluarga Korban Kebakaran DPRD Makassar

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Di tengah duka yang menyelimuti keluarga almarhum Muhammad Akbar Basri (Abay), Pemerintah Kota Makassar menunjukkan kepedulian dengan menyerahkan santunan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini bukan hanya sekadar angka, melainkan bentuk nyata perhatian dan tanggung jawab pemerintah untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memastikan hak-hak sosial korban tetap terpenuhi.

Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Kota Makassar menyerahkan santunan sebesar Rp98.762.730 kepada keluarga almarhum Muhammad Akbar Basri, korban kebakaran saat unjuk rasa di DPRD Makassar, 29 Agustus 2025, malam.

Bantuan jaminan sosial bagi almarhum Muhammad Akbar Basri telah resmi ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Adapun manfaat yang diterima keluarga berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp94.000.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp4.762.730.

Baca Juga:  Pj Bupati Takalar Hadiri Peringatan HUT Baznas ke-24

Dengan demikian, total santunan yang akan dibayarkan kepada ahli waris berjumlah Rp98.762.730. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi dukungan nyata bagi keluarga yang ditinggalkan serta memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta jaminan sosial tetap terpenuhi.

Santunan ini bukan hanya sekadar bantuan materi, tetapi juga wujud nyata perhatian dan tanggung jawab sosial pemerintah terhadap warganya yang mengalami musibah.

Santunan tersebut, diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin didampingi Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham serta
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu. Berlokasi di Jalan Balang Baru II, Makasar, Senin 1 September 2025.

Baca Juga:  Berhasil Raih Adipura 2022, Bupati Wajo Apresiasi Dinas Lingkungan Hidup

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah terhadap warganya.

Munafri menjelaskan, santunan ini bersumber dari jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Ini adalah tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujar Munafri, di kediaman keluarga almarhum.

“Jaminan kematian akibat kecelakaan kerja bisa tercover. Hari ini kita serahkan kepada keluarga almarhum Akbar atau Abay,” sambung Appi.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Setelah Bertemu Munafri, Pihak PLN Sulselrabar Janji Sistem Listrik Normal 5 September

Sulsel

Wujud Kepedulian Polri, Polres Wajo Bantu 12.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Maddukkelleng

Sulsel

Pendataan Perlinsos Digital Makassar Naik ke Peringkat 20, Sudah Jangkau 138 Ribu KK

Sulsel

Kecamatan Panakkukang Dinilai Jadi Miniatur Toleransi, Munafri: Tumbuh Bersama dan Jaga Keragaman

PWI

PWI dan IKWI Sulsel Gelar Maulid Nabi 1448 H, Wujud Keagungan Tradisi dan Kebersamaan

Sulsel

Jaga Makassar Tetap Kondusif, Pemkot Perkuat Sinergi TNI-Polri, Ormas dan Masyarakat

Sulsel

Munafri Tegaskan PKS Pemkot-BPN Bukan Seremoni, Fokus Lindungi Aset dan Pembangunan Makassar

Sulsel

RATUSAN SISWA SDN 4 MAROANGIN TERANCAM TIDAK BISA SEKOLAH