Home / Sulsel

Senin, 1 September 2025 - 12:04 WIB

Pemkot Bantu Keluarga Korban Kebakaran DPRD Makassar

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Di tengah duka yang menyelimuti keluarga almarhum Muhammad Akbar Basri (Abay), Pemerintah Kota Makassar menunjukkan kepedulian dengan menyerahkan santunan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini bukan hanya sekadar angka, melainkan bentuk nyata perhatian dan tanggung jawab pemerintah untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memastikan hak-hak sosial korban tetap terpenuhi.

Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Kota Makassar menyerahkan santunan sebesar Rp98.762.730 kepada keluarga almarhum Muhammad Akbar Basri, korban kebakaran saat unjuk rasa di DPRD Makassar, 29 Agustus 2025, malam.

Bantuan jaminan sosial bagi almarhum Muhammad Akbar Basri telah resmi ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Adapun manfaat yang diterima keluarga berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp94.000.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp4.762.730.

Baca Juga:  Pjs Wali Kota Makassar Hadiri Sertijab Panglima Komando Operasi Udara II

Dengan demikian, total santunan yang akan dibayarkan kepada ahli waris berjumlah Rp98.762.730. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi dukungan nyata bagi keluarga yang ditinggalkan serta memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta jaminan sosial tetap terpenuhi.

Santunan ini bukan hanya sekadar bantuan materi, tetapi juga wujud nyata perhatian dan tanggung jawab sosial pemerintah terhadap warganya yang mengalami musibah.

Santunan tersebut, diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin didampingi Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham serta
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu. Berlokasi di Jalan Balang Baru II, Makasar, Senin 1 September 2025.

Baca Juga:  Cahaya Ilmu di Sekolah Terapung Hadir Lewat Kunjungan Guru Hebat Berbagi ke SDN 61 Pattalassang

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah terhadap warganya.

Munafri menjelaskan, santunan ini bersumber dari jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Ini adalah tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS,” ujar Munafri, di kediaman keluarga almarhum.

“Jaminan kematian akibat kecelakaan kerja bisa tercover. Hari ini kita serahkan kepada keluarga almarhum Akbar atau Abay,” sambung Appi.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Hadiri Wisuda Santri BKPRMI, Bupati Takalar Wajibkan Sertifikat TK-TPA Masuk ke Jenjang SMP

Sulsel

Wali Kota Munafri Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kota Makassar

Sulsel

KSN dan LLI Sulsel Bersatu dalam Semangat Sehat

Sulsel

Wali Kota Munafri Resmikan Cetia Zhen An Kong “Sam Ong Hu” Makassar

Sulsel

Jelang Jambore Nasional, Bupati Daeng Manye Berikan Motivasi ke Kontingen Kwarcab Takalar

PWI

PWI Sulsel dan Pomdam XIV/Hasanuddin Jajaki Kolaborasi

Sulsel

Wali Kota Munafri Buka dan Meriahkan Turnamen Padel Purna Praja Sulsel

Makassar

Tagana Kompi FDK UIN Alauddin Makassar Resmi Ditutup, Lahirlah Generasi Muda Tangguh Bencana