Pada acara yang dihadiri Forkopincam Marioriwawo ,Kepala KUA bersama jajaran dan para penerima ,H Afdal berkenan menyampaikan edukasi tentang 8 golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat yaitu ,fakir, miskin , amil zakat , muallaf , riqab (hamba sahaya),gharimin ,(orang yang berhutang), fi sabilillah dan ibnu sabil serta golongan lain yang sesuai ketentuan syariat .Dengan pemahaman tersebut diharapkan penyaluran zakat semakin transparan dan berorientasi pada pemberdayaan ummat .
Pendistribusian zakat hari itu sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS ,pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan ummat melalui zakat dan wakaf .
Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan para penerima selain beras 1 zak juga menerima uang tunai masing masing Rp150.000 yang totalnya sejumlah Rp30 juta .(mar)
















