Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menegaskan bahwa pengajuan Ranperda APBD 2026 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah. “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Wajo,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan bahwa kesepakatan antara pihak eksekutif dan legislatif telah tercapai pada 7 Oktober 2025 lalu. Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk menyusun Ranperda beserta dokumen pendukung APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kesepakatan ini kini ditindaklanjuti dalam bentuk penyusunan Ranperda APBD 2026 untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambah Firmansyah.(Humas DPRD Wajo)
















