MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Sejumlah kendaraan roda empat yang terparkir di sepanjang Jalan Balai Kota Makassar digembok oleh petugas, Jumat 21 November 2025.
Penertiban dilakukan akibat banyaknya pengendara yang memarkir kendaraan di area yang jelas terpasang rambu larangan parkir.
Dari pantauan Media Sinergi di lokasi, beberapa kendaraan yang terjaring penindakan meliputi mobil pribadi hingga kendaraan layanan transportasi daring.
Petugas memasang kunci roda pada kendaraan yang ditemukan melanggar aturan, khususnya yang parkir di bahu jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Seorang petugas di lapangan menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah rutin untuk menjaga ketertiban di kawasan pusat kota.
















