Semua kontrak pelayanan jamaah di tanah suci termasuk komsumsi sudah jelas paling lambat 04 Januari 2026 , visa jamaah tuntas sebelum 24 April 2026 termasuk kartu nusuk/digital yang berisi data pribadi jamaah dan dilengkapi QR code .Dengan kartu ini memudahkan petugas untuk memberikan akses ke berbagai layanan ibadah haji termasuk transportasi,komsumsi ,akomodasi, termasuk masuk kota Makkah dan pelaksanaan puncak haji di Armuzna (Arafah,Muzdalifah dan Mina ).
H Afdal katakan dengan UU Nomor 14 tahun 2025 juga bisa dilakukan ibadah Umrah mandiri tanpa melalui travel atau biro wisata .Begitupula yang sudah menunaikan ibadah haji bisa kembali berangkat setelah 10 tahun setelah sebelumnya 18 tahun .
Artificial Moderasi :
Menjawab pertanyaan tentang ide yang inovatif “Artificial Moderasi” yang digagas awal September 2025 pada kegiatan penguatan moderasi beragama di hadapan ratusan siswa MAN ,H Afdal yang sarat dengan ide menyebutkankonsep ini merupakan upaya mengarahkan pola fikir dan sikap generasi muda untuk selalu bersikap moderat dalam berbagai aspek kehidupan .
Hal ini merupakan salah satu langkah strategis Kementerian Agama Kabupaten Soppeng dalam membentuk generasi muda yang moderat baik dalam kehidupan nyata maupun di dunia digital .Diurai bagaimana pentingnya empat pilar utama moderasi beragama yang harus dikuasai para siswa/pelajar. Keempat pilar tersebut yaitu : Tawassuth (bersikap tengah), Tasamuh ( toleransi),
Tawazun (seimbang) dan I’tidal (adil dan konsisten ). Pilar pilar tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam membangun karakter siswa yang santun,inklusif dan siap menjadi teladan di lingkungan masing masing, tambah H Afdal penuh keakraban.(mar).
















