Ia menekankan, regulasi tidak akan berjalan efektif tanpa didukung mekanisme pengendalian yang kuat serta sanksi yang jelas.
“Regulasi saja tidak cukup, pengawasan harus diperketat dan sanksi harus ditegakkan, khususnya di wilayah yang masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah peraturan terkait pengendalian tembakau belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar melakukan sejumlah langkah pembenahan, termasuk merevisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku sejak tahun 2013.
“Kita sudah punya perda, tetapi ini dibuat lebih dari satu dekade lalu. Seiring kemajuan zaman, tentu banyak hal yang perlu disesuaikan,” kata politisi Golkar itu.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap kebijakan pengendalian tembakau dapat diterapkan secara lebih efektif dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat bagi seluruh warganya.
Menurutnya, perkembangan industri rokok saat ini tidak hanya terbatas pada rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok modern seperti rokok elektrik dan produk tembakau alternatif lainnya.
Kondisi ini menuntut regulasi yang lebih rinci dan komprehensif agar pengendalian tembakau tetap relevan dan efektif.
“Kami memastikan regulasi ke depan akan lebih detail dan lebih jelas. Ada kawasan-kawasan yang sama sekali tidak boleh tersentuh oleh pengaruh tembakau,” ungkapnya.
“Seperti kawasan kesehatan, kawasan pendidikan, dan kawasan keagamaan. Untuk wilayah-wilayah ini, kami akan membuat aturan yang sangat ketat,” lanjut Appi.
Alumni FH Unhas itu, kembali menekankan pentingnya penguatan pengendalian tembakau melalui implementasi nyata di daerah, bukan sekadar regulasi di atas kertas.
Appi menuturkan, forum tersebut menjadi ruang strategis bagi para kepala daerah untuk merespons isu pengendalian tembakau secara kolektif.
Hampir seluruh daerah, kata dia, telah memiliki kebijakan pengendalian tembakau yang diimplementasikan melalui peraturan daerah masing-masing.
“Hari ini kita berada di APIC Summit bersama berbagai kepala daerah untuk merespons pengendalian tembakau. Hampir semua kepala daerah sudah memiliki implementasi melalui peraturan daerah,” terang Munafri.
Melalui hasil summit tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat mempersempit ruang penggunaan tembakau di daerah secara lebih tegas dan terukur.
Pembatasan tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi tembakau, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Dari hasil summit ini, kita berharap bisa memberikan ruang yang lebih terbatas lagi, atau mempersempit ruang penggunaan tembakau di masing-masing daerah,” imbuhnya.
Munafri menegaskan bahwa bahaya tembakau tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga berdampak serius terhadap orang-orang di sekitarnya.
Oleh karena itu, penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dijalankan secara konsisten dan menyeluruh.
“Saya berharap peraturan Kawasan Tanpa Rokok ini benar-benar dijalankan, bukan hanya sebagai regulasi, tetapi sebagai implementasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” harapnya.
Menurut Munafri, keberhasilan pengendalian tembakau membutuhkan keterlibatan seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha hingga masyarakat.
Pengawasan dan kontrol bersama dinilai krusial agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Ia juga menekankan bahwa isu pengendalian tembakau berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda serta kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Ini menyangkut masa depan anak-anak kita, menyangkut masa depan bangsa dan negara. Karena itu, semua pihak harus ikut bersama-sama menjaga dan mengontrol implementasi kebijakan ini,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Makassar turut didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, serta Kepala Bagian Protokol Setda Kota Makassar, Andi Ardi Rahadian.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















