Home / Sulsel

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:59 WIB

Stadion Untia Masuk Lelang MK, Wali Kota Munafri Pelajari Pengelolaan Stadion Modern di JIS

“Kami juga melihat secara detail bagaimana flow perawatan stadion, khususnya perawatan rumput, serta menghitung secara cermat berapa biaya maintenance yang dibutuhkan. Ini penting sebagai bahan pertimbangan dalam pembangunan Stadion Untia ke depan,” tutupnya.

Pemerintah Kota Makassar terus mematangkan aspek legal dan administrasi lahan sebagai bagian dari persiapan pembangunan Stadion Untia.

Dinas Pertanahan Kota Makassar memastikan proses sertifikasi lahan stadion menjadi perhatian utama agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan pihaknya saat ini fokus menyelesaikan seluruh proses sertifikasi lahan stadion yang berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah yang akan digunakan untuk pembangunan stadion.

“Alhamdulillah, saat ini lahan yang siap untuk pembangunan Stadion Untia kurang lebih seluas 23 hektare dan telah tersertifikasi. Ini dilakukan agar ke depan tidak terjadi permasalahan hukum terkait status lahan,” ujar Sri Sulsilawati.

Baca Juga:  Sufriadi Arif Semakin Optimis Melenggang ke DPRD Sulsel

Ia menjelaskan, proses sertifikasi lahan saat ini tidak dapat dilakukan secara instan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Setiap penerbitan sertifikat tanah kini wajib dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang memastikan kesesuaian antara peruntukan lahan dengan rencana tata ruang.

Dalam setiap sertifikat, wajib ada PKKPR. Prosesnya diawali dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

“Jadi tidak bisa langsung input formulir lalu sertifikat terbit, tetapi harus dipastikan dulu kesesuaiannya,” jelasnya.

Menurut Sri Sulsilawati, ketentuan ini berbeda dengan mekanisme lama yang relatif lebih sederhana. Oleh karena itu, penyelesaian sertifikasi lahan stadion Untia membutuhkan kolaborasi intensif dengan Dinas Tata Ruang agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Hadiri Muskomwil Apeksi VI, Danny Pomanto Tekankan Pentingnya UU Kota untuk Perkuat Fiskal Daerah

“Sekarang sertifikasi itu tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada koordinasi dan kolaborasi yang kuat dengan Dinas Tata Ruang, karena menyangkut kesesuaian rencana pemanfaatan ruang,” katanya.

Sri juga mengungkapkan, dari total luasan lahan stadion, secara keseluruhan, lebih dari 23 hektare lahan stadion sudah aman dan bersertifikat, termasuk lahan seluas lebih dari satu hektare yang sebelumnya digunakan PIP.

Ia menegaskan, sebelum proses sertifikasi dilakukan, Pemerintah Kota Makassar telah meminta surat pernyataan dari pihak-pihak yang menempati lahan tersebut.

Surat tersebut menyatakan bahwa tanah yang digunakan merupakan milik Pemerintah Kota Makassar dan digunakan dalam skema pinjam pakai.

“Surat pernyataan itu penting sebagai dasar hukum. Mereka menyatakan bahwa tanah yang digunakan adalah tanah milik Pemkot Makassar yang dipinjam-pakaikan,” pungkasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Agenda Monitoring, Bupati Takalar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Laikang

Sulsel

Bupati Wajo Jemput Langsung Jamaah Haji di Bandara Hasanuddin

PINRANG

Bupati Pinrang: WTP Jadi Motivasi Perbaikan Keuangan Daerah

Sulsel

Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas

Sulsel

Kasat Lantas Polres Wajo: Pengaturan Pagi Wujud Pelayanan dan Jaminan Keselamatan Pengguna Jalan

Sulsel

Komitmen Dongkrak Kualitas Pendidikan, Bupati Takalar Sidak ke SMPN 1 Polongbangkeng Utara

Sulsel

Pemkab Soppeng Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

SOPPENG

Bupati dan Wabup Soppeng Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 1