Namun demikian, Bupati Irwan menegaskan bahwa setiap upaya penertiban harus didahului dengan sosialisasi yang masif dan dilaksanakan secara persuasif, agar masyarakat memahami tujuan kebijakan ini sebagai upaya bersama menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan sehat.
“Ini adalah penegasan langsung dari Presiden Republik Indonesia, bukan hanya kepada kepala daerah, tetapi juga kepada jajaran Polri dan TNI. Karena itu, pelaksanaannya harus terkoordinasi dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tegas Bupati Irwan.
Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si menambahkan bahwa dalam setiap pelaksanaan penertiban, standar operasional prosedur (SOP) wajib dikedepankan serta harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wabup Sudirman juga menekankan pentingnya pendekatan humanis agar penataan lingkungan tidak menimbulkan gejolak sosial, melainkan membangun kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan bersama. (Tan)
















