MEDIASINERGI.CO
SOPPENG – Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng untuk pertama kalinya melaksanakan kewenangan baru jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025 tentang mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).
Penerapan ini menjadi yang pertama dilakukan bahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta D Sitohang, S.H., M.H menyebut yang pertama se Indonesia. Atas keberanian menginisiasi penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 tersebut disebutkan sudah mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Pelaksanaan mekanisme tersebut berlangsung Kamis 12 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Watansoppeng dalam perkara terdakwa S (65 tahun) yang mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap anak F dan anak G. Sebelumnya dalam proses penyidikan terdakwa hanya mengakui melakukan kekerasan terhadap anak F dan membantah melakukan kekerasan terhadap anak G. Meski terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban, namun pihak keluarga korban tidak berkenan memberikan maaf sehingga upaya restorative justice tidak dapat dilanjutkan dan perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pada tahap II Penuntut Umum Muh Yusuf Syahruddin, S.H dan Gladys Juhannie Dwi Putri, S.H menawarkan mekanisme pengakuan bersalah kepada terdakwa dengan skema keringanan hukuman yang dituangkan dalam perjanjian kesepakatan pengakuan bersalah antara penuntut umum dan terdakwa yang didampingi panasehat hukumnya.
Kajari Soppeng Sulta D Sitohang katakan, keberanian menginisiasi penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 tersebut sementara sebagian Kejaksaan Negeri lainnya masih menunggu praktik dan petunjuk tekhnis pelaksanaannya. Tantangan dalam menerapkan mekanisme Plea Bargain tersebut justru menjadi pemicu semangat untuk melakukan terobosan dalam pelaksanaan kewenangan jaksa. Paradigma tujuan pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP yang baru telah bergeser dari semula berorientasi pada pembalasan menjadi lebih mengedepankan pemulihan (restorative).
Mekanisme Plea Bargain dapat menjadi solusi ketika restorative justice tidak berhasil ditempuh. Pengakuan bersalah dapat diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.
Meski demikian penuntut umum menegaskan bahwa pengakuan bersalah bukan berarti membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana. Mekanisme ini tetap menjamin adanya pertanggungjawaban hukum sekaligus memberikan keadilan bagi korban. Ketiadaan petunjuk tekhnis (juknis) dari Kejaksaan Agung tidak menjadi penghalang bagi Kejaksaan Negeri Soppeng dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 78 KUHAP 2025. Keberhasilan penerapan makanisme pengakuan bersalah diharapkan menjadi percontohan bagi Kejaksaan Negeri lainnya di Indonesia dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, efektif dan berorientasi pada pemulihan, tambahnya. (mar)
















