Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Sulsel

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:46 WIB

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

MEDIASINERGI.CO

SOPPENG – Penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng untuk pertama kalinya melaksanakan kewenangan baru jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025 tentang mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).

Penerapan ini menjadi yang pertama dilakukan bahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta D Sitohang, S.H., M.H menyebut  yang pertama se Indonesia. Atas keberanian menginisiasi penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 tersebut disebutkan sudah mendapat apresiasi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Pelaksanaan mekanisme tersebut berlangsung Kamis 12 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Watansoppeng dalam perkara  terdakwa S (65 tahun) yang mengakui perbuatannya melakukan  kekerasan terhadap anak F dan anak G. Sebelumnya dalam proses penyidikan terdakwa hanya mengakui melakukan kekerasan terhadap anak F dan membantah melakukan kekerasan terhadap anak G. Meski terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban, namun pihak keluarga korban  tidak berkenan memberikan maaf  sehingga upaya restorative justice  tidak dapat dilanjutkan dan perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Masjid Kantor Gubernur Dibangun, Shalat Jumat dan Salat Berjamaah Dialihkan ke Ruang Pola

Pada tahap II Penuntut Umum Muh Yusuf  Syahruddin, S.H dan Gladys Juhannie Dwi Putri, S.H  menawarkan mekanisme pengakuan  bersalah kepada terdakwa dengan skema keringanan hukuman  yang dituangkan dalam perjanjian kesepakatan pengakuan bersalah antara penuntut umum dan terdakwa yang didampingi panasehat hukumnya.

Kajari Soppeng  Sulta D Sitohang katakan, keberanian menginisiasi penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 tersebut sementara sebagian Kejaksaan Negeri lainnya masih menunggu  praktik dan petunjuk tekhnis pelaksanaannya. Tantangan dalam menerapkan mekanisme Plea Bargain tersebut justru menjadi pemicu semangat untuk melakukan terobosan dalam pelaksanaan kewenangan jaksa. Paradigma tujuan pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP yang baru telah bergeser dari semula berorientasi pada pembalasan menjadi lebih mengedepankan pemulihan (restorative).

Baca Juga:  Bupati Gowa Beri Kuliah Umum Ratusan Mahasantri UIN Alauddin Makassar

Mekanisme Plea Bargain dapat menjadi solusi ketika restorative justice tidak berhasil ditempuh. Pengakuan bersalah dapat diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum  serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.

Meski demikian penuntut umum menegaskan bahwa pengakuan bersalah bukan berarti membebaskan terdakwa  dari pertanggungjawaban pidana. Mekanisme ini tetap menjamin adanya pertanggungjawaban hukum sekaligus memberikan keadilan bagi korban. Ketiadaan petunjuk tekhnis (juknis) dari Kejaksaan Agung tidak menjadi penghalang bagi Kejaksaan Negeri Soppeng  dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 78 KUHAP 2025. Keberhasilan penerapan makanisme pengakuan bersalah diharapkan menjadi percontohan bagi Kejaksaan Negeri lainnya di Indonesia  dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, efektif dan berorientasi pada pemulihan, tambahnya. (mar)

Share :

Baca Juga

ENREKANG

PWI Pusat dan PWI Sulsel Jalin Sinergi dengan Pemkab Enrekang

Sulsel

Bupati Wajo Hadiri Rakornas Kementan, Siap Antisipasi Kekeringan Ekstrem 2026

ENREKANG

Wabup Enrekang Siap Dikritik Terkait Pelayanan Publik

Sulsel

May Day 2026, Wali Kota Munafri Fasilitasi Buruh Duduk Bersama di Lapangan Karebosi

Sulsel

Lampu Hijau Stadion Untia Kian Nyata, Wali Kota Munafri: Penimbunan Segera Dimulai

PWI

Bupati Syahruddin Alrif Dukung Konferprov PWI Sulawesi Selatan

Makassar

Pererat Silaturahmi Pasca-Lebaran, Brother Tennis Clu Gelar Halal Bihalal

Sulsel

Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa