Angka tersebut masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.
“Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali (moratorium),” tuturnya.
Kamelia mengungkapkan bahwa sebelum moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar juga masih berada di atas angka 32 persen.
Kondisi itu menjadi pertimbangan Wali Kota Makassar untuk menghentikan sementara proses mutasi masuk ASN dari luar daerah.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah kota tetap membuka ruang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan, khususnya di sektor kesehatan.
Menurut Kamelia, jika Dinas Kesehatan Kota Makassar menyampaikan kebutuhan tenaga medis tertentu seperti dokter spesialis atau tenaga kesehatan dengan keahlian khusus, maka Wali Kota masih memberikan izin untuk proses mutasi masuk.
“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” katanya.
“Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi,” pungkasnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















