Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan kegiatan tersebut berjalan dengan suasana khidmat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
Munafri juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dengan menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan publik.
Ia secara tegas melarang penggunaan petasan atau mercon, konvoi kendaraan, serta knalpot bising yang kerap memicu gangguan ketertiban.
“Tidak dilarang untuk takbiran. Yang dilarang adalah konvoi kendaraan, penggunaan bunyi petasan atau mercon, yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Munafri meminta camat dan lurah bekerja sama dengan aparat keamanan dalam melakukan pengawasan di wilayah masing-masing.
Sinergi ini diharapkan mampu mencegah potensi gangguan serta menciptakan suasana malam takbiran yang kondusif.
“Kita berharap masyarakat tetap dapat merayakan malam takbiran dan Idul Fitri 2026 dengan penuh suka cita, tanpa mengabaikan aspek keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















