Home / HALO POLISI / SOPPENG / Sulsel

Kamis, 2 April 2026 - 09:59 WIB

Lelaki AAL diamankan Tim Satresnarkoba Polres Soppeng di SPBU Takalala

MEDIASINERGI.CO

SOPPENG Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng dipimpin Kanit 1 berhasil mengamankan lelaki AAL (43 ) di area SPBU Takalala Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo,  Rabu malam 01 April 2026 sekitar pukul 22.00.

Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 5 sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,48 gram. AAL mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan. Dari hasil pengembangan petugas kemudian mengamankan lagi satu orang berinsial S. Keduanya bersama barang buki di bawa ke Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Sosok Pengabdian Ustaz Lahamuddin, Berawal Dari Remaja Masjid hingga Pendiri LPMD Bina Insan Cita Mandiri

Pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Takalala dan sekitarnya kerap dijadikan transaksi narkoba. Dari informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Soppeng bergerak cepat dan berhasil mengamankan lelaki AAL bersama barang bukti narkotika yang siap edar miliknya.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Husain, S.Sos., S.H., MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Soppeng. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba sebagai bentuk keseriusan melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya narkotika.

Baca Juga:  Jelang FFA Sulsel, Pemkab Wajo Gelar Pemilihan Duta Anak

Kepada segenap lapisan masyarakat diharapkan memberikan infiormasi apabila mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Segera laporkan jika ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (mar)

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Bupati Soppeng Hadiri Tasyakuran Brigjen Pol H. Faizal di Takalala

Sulsel

SPMB Makassar 2026 Dibuka 8 Juni, Disdik Minta Orang Tua Segera Buat Akun dan Siapkan Dokumen

PWI

Pelaksanaan Konferprov PWI Sukses, Hindari Permusuhan, Panitia Dibubarkan

ENREKANG

TNI bersama Masyarakat Gotong Royong Membangun Jembatan Armaco

Sulsel

Kota Makassar Kian Toleran, Munafri Resmikan Kelenteng Ji Li Gong sebagai Simbol Kerukunan

PINRANG

Sebanyak 386 Jamaah Haji Asal Kabupaten Pinrang yang Tergabung dalam Kloter 8 Embarkasi UPG Tiba di Tanah Air

Sulsel

Lindungi Generasi Muda dari Nikotin, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau

Sulsel

Munafri Siapkan Reward dan Punishment Pengelolaan Sampah, OPD Jadi Garda Terdepan