MEDIASINERGI.CO
SOPPENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng dipimpin Kanit 1 berhasil mengamankan lelaki AAL (43 ) di area SPBU Takalala Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo, Rabu malam 01 April 2026 sekitar pukul 22.00.
Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 5 sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,48 gram. AAL mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan. Dari hasil pengembangan petugas kemudian mengamankan lagi satu orang berinsial S. Keduanya bersama barang buki di bawa ke Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Takalala dan sekitarnya kerap dijadikan transaksi narkoba. Dari informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Soppeng bergerak cepat dan berhasil mengamankan lelaki AAL bersama barang bukti narkotika yang siap edar miliknya.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Husain, S.Sos., S.H., MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Soppeng. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba sebagai bentuk keseriusan melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya narkotika.
Kepada segenap lapisan masyarakat diharapkan memberikan infiormasi apabila mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Segera laporkan jika ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (mar)
















