Home / HALO POLISI / SOPPENG / Sulsel

Kamis, 2 April 2026 - 09:59 WIB

Lelaki AAL diamankan Tim Satresnarkoba Polres Soppeng di SPBU Takalala

MEDIASINERGI.CO

SOPPENG Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng dipimpin Kanit 1 berhasil mengamankan lelaki AAL (43 ) di area SPBU Takalala Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo,  Rabu malam 01 April 2026 sekitar pukul 22.00.

Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 5 sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,48 gram. AAL mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan. Dari hasil pengembangan petugas kemudian mengamankan lagi satu orang berinsial S. Keduanya bersama barang buki di bawa ke Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Melibatkan UMKM Lokal, Bupati Soppeng Buka Pasar Ramadhan SUKSES

Pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Takalala dan sekitarnya kerap dijadikan transaksi narkoba. Dari informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Soppeng bergerak cepat dan berhasil mengamankan lelaki AAL bersama barang bukti narkotika yang siap edar miliknya.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Husain, S.Sos., S.H., MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Soppeng. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba sebagai bentuk keseriusan melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya narkotika.

Baca Juga:  Buka Rakor FDT, Armayani: Langkah Strategis Mempromosikan Keindahan Danau Tempe

Kepada segenap lapisan masyarakat diharapkan memberikan infiormasi apabila mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Segera laporkan jika ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (mar)

Share :

Baca Juga

Makassar

Misi Kemanusiaan: Gubernur Kaltara Pastikan Korban Penyekapan Dapatkan Keadilan

Sulsel

Pemkot Makassar Perkuat Dukungan MIWF 2026, Wujudkan Kolaborasi Global dan Ekosistem Sastra Inklusif

Sulsel

Aduan Warga Makin Praktis, LONTARA+ Makassar Hadir di Website

Sulsel

Bupati Takalar Tinjau Warga Terdampak Bencana Alam di Galesong Selatan

Sulsel

178 Lapak PKL di Mariso Kuasai Fasum Selama 53 Tahun, Kini Dibongkar Mandiri

Sulsel

Wabup Takalar Ikuti Upacara Penetapan Komcad ASN di Lapangan Karebosi Makassar

Sulsel

Atasi Geng Motor, Wali Kota Munafri Instruksikan Pos Kamling Kembali Aktif

Sulsel

Pemkot Makassar Sambut Baik Rekomendasi DPRD, Fokus Kinerja dan Pelayanan