Munafri menegaskan, tidak boleh ada lagi toleransi terhadap baliho yang izinnya telah habis masa berlaku, apalagi yang sejak awal tidak mengantongi izin resmi.
Ia juga secara khusus menyoroti praktik pemasangan reklame di pohon yang dinilai mencederai upaya pelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kesan semrawut pada tata kota.
“Dengan langkah penertiban ini, menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan ruang kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman dipandang,” tutur Appi.
Selain itu, upaya ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat untuk lebih taat terhadap regulasi yang berlaku dalam pemasangan media promosi di ruang publik.
Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkot Makassar menargetkan penataan reklame dapat berjalan optimal dan berkelanjutan. Sehingga wajah kota tidak hanya mencerminkan ketertiban, tetapi juga menjadi representasi dari kota modern yang berestetika dan berwawasan lingkungan.
Appi juga menegaskan, baliho yang sudah tidak berlaku harus segera diturunkan, serta memastikan legalitas pemasangannya melalui koordinasi lintas sektor.
“Kalau waktunya sudah selesai, turunkan. Pastikan juga itu legal atau ilegal. Ini penting untuk ketertiban kota,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















