Iptu Kaomi menjelaskan bahwa motif sementara dari kejadian ini adalah rasa cemburu pelaku terhadap korban yang dicurigai memiliki hubungan asmara dengan istrinya.
“Motifnya karena pelaku cemburu dan mencurigai adanya hubungan antara korban dengan istrinya. Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku beserta barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Langkah-langkah yang telah dilakukan yakni mendatangi dan mengolah TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta menginterogasi saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi,” tambah Iptu Kaomi.
Saat ini, pelaku ditahan di Polres Wajo dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara baik tanpa menggunakan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak main hakim sendiri. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum,” tutup Iptu Kaomi.(r)
















