Home / Nasional / PWI

Rabu, 22 April 2026 - 19:41 WIB

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

“Untuk peringatannya (HPN 2027) tetap ada, tapi hanya potong tumpeng bersama seluruh PWI provinsi setelah salat tarawih. Kemudian perayaannya di pekan kedua April 2027 bersamaan dengan Porwanas,” ungkapnya.

Cak Munir menambahkan bahwa pelaksanaan HPN dan Porwanas 2027 akan dituangkan dalam surat keputusan untuk selanjutnya diserahkan ke PWI Lampung.

Baca Juga:  Perebutkan Hadiah Ratusan Juta, PWI Perpanjang Pendaftaran Adinegoro Award Hingga 17 Desember

Sementara itu, Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah membenarkan bahwa pelaksanaan HPN dan Porwanas digelar pada pekan kedua April 2027 di Lampung.

“Alhamdulillah, PWI Pusat sudah resmi mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Lampung menjadi tuan rumah HPN dan Porwanas 2027,” katanya usai menerima SK PWI Pusat Nomor: 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tentang penetapan Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Porwanas 2027.

Baca Juga:  Hendry Ch Bangun Daftar Ketua PWI, Kantongi Dukungan 23 Provinsi Jelang Kongres Persatuan

Wira menambahkan bahwa SK PWI Pusat akan diserahkan kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam waktu dekat ini.

“Selanjutnya, SK PWI Pusat ini akan kami laporkan dan serahkan kepada Bapak Gubernur Lampung,” ujarnya. (*)

Share :

Baca Juga

PWI

Lantik Pengurus PWI Kepri, Cak Munir Ingatkan Spirit ‘DNA Pejuang’ Wartawan

PWI

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Lantik PWI Surakarta

PWI

PWI dan IKWI Sulsel Gelar Maulid Nabi 1448 H, Wujud Keagungan Tradisi dan Kebersamaan

PWI

PWI- GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional

Jakarta

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Nasional

Dukung Asta Cita Presiden, Wamendes Riza Patria Minta Wahdah Islamiyah Jadi “Sahabat Desa”

PWI

Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Harus Diperkuat untuk Dorong UMKM dan Ekonomi Berkelanjutan

PWI

Siniar Jurnalistik Desak Pemerintah Perjuangkan Hak Ekonomi Podcaster dalam UU Hak Cipta yang Baru