Home / Sulsel

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:55 WIB

Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Hukum Pembangunan Kota Lewat Tiga Ranperda

Menurutnya, tingginya laju pembangunan berpotensi memicu alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Kondisi tersebut kerap menimbulkan ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dengan dokumen perencanaan wilayah yang telah ditetapkan pemerintah.

“Karena itu, Pemerintah Kota membutuhkan payung hukum yang lebih kuat, terperinci, dan mengikat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan secara efektif,” jelasnya.

Ranperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan dinilai mendesak untuk menjamin proses pembangunan berjalan tertib sesuai arah pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024-2040.

Lanjut dia, pembentukan Perda ini akan menjadi instrumen penegakan hukum yang memberikan kepastian serta sanksi yang tegas terhadap pelanggaran tata ruang.

“Tujuannya agar pemanfaatan ruang kota berjalan aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, dan inklusif,” katanya.

Dalam pemaparannya, Ray menjelaskan penyusunan Ranperda tersebut didasarkan pada tiga landasan utama, yakni filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Dari aspek filosofis, Ranperda ini diarahkan untuk mewujudkan keadilan spasial melalui keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan investasi dengan kelestarian lingkungan serta hak masyarakat atas ruang yang adil dan setara sebagaimana amanat sila kelima Pancasila.

Baca Juga:  Kepala BNPB Bantu Penanganan Bencana di Pinrang, Ini kata Bupati

Sementara dari sisi sosiologis, regulasi ini hadir sebagai respons terhadap dinamika urbanisasi yang terus meningkat, kepadatan kawasan permukiman, serta upaya mencegah hilangnya ruang hidup masyarakat akibat konflik pemanfaatan ruang.

Adapun secara yuridis, Ranperda tersebut merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Ini, guna menghadirkan kepastian hukum yang lebih spesifik bagi Kota Makassar,” tuturnya.

Komisi C juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang menjadi dasar penyusunan regulasi tersebut, mulai dari fragmentasi spasial, gejala urban gentrification, lemahnya pengendalian ruang, hingga aspek kelembagaan dan penegakan hukum yang masih memerlukan penguatan.

Ray menjelaskan, Perda PPRB nantinya akan berfungsi sebagai pedoman hukum dan operasional bagi pemerintah daerah dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan bangunan.

Selain itu, aturan tersebut juga akan menjadi acuan bagi masyarakat maupun investor dalam menjalankan aktivitas pembangunan.

“Perda ini akan menyelaraskan antara dokumen rencana tata ruang dengan pengawasan dan pelaksanaan di lapangan sehingga tidak terjadi lagi kesenjangan antara perencanaan dan realisasi pembangunan,” tegasnya.

Ranperda ini juga memiliki sejumlah sasaran utama, di antaranya mengintegrasikan pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan dalam satu sistem yang akuntabel, menghadirkan kepastian hukum yang transparan dan tegas.

Baca Juga:  Bupati Enrekang Bagikan Bantuan Bibit Jagung dan Handsprayer kepada Petani

Menjaga keseimbangan antara investasi dan hak ruang masyarakat, serta mempercepat pelayanan perizinan berbasis risiko melalui instrumen pengendalian yang jelas dan terukur.

Tak hanya itu, Ranperda tersebut dirancang untuk memberikan legitimasi yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menerapkan sanksi, insentif, maupun disinsentif terhadap setiap bentuk pemanfaatan ruang.

Regulasi ini juga akan menjadi pedoman dalam penerbitan dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan pembangunan agar lebih tertib dan tidak menimbulkan multitafsir.

Dalam ruang lingkup pengaturannya, Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari asas dan prinsip pengendalian ruang, pengendalian bangunan gedung, mekanisme koordinasi.

“Sistem informasi dan dokumentasi, pengawasan, penindakan, ketentuan sanksi, hingga aturan peralihan dan ketentuan penutup,” ungkapnya.

Dia menegaskan regulasi ini juga diarahkan untuk melindungi kawasan strategis, kawasan lindung, kawasan pesisir, serta kawasan cagar budaya.

“Jadi Ranperda akan memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan dan pelestarian tata ruang kota,” pungkasnya.(jk)

Editor;  Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Takalar Dorong Wisata Alam Paria Lau’ Jadi Destinasi Unggulan

Sulsel

Wali Kota Munafri Ajak APINDO Jadi Pelopor Gerakan Ramah Lingkungan

Pendidikan

Panjat Tebing O2SN Makassar Rampung, Juara dari SMP Hang Tuah dan SMPN 18 Melaju ke Provinsi

Sulsel

Terima Kunjungan Delegasi Uni Eropa, Munafri Perkuat Jejaring Kerja Sama Global Makassar

Sulsel

Gelar RDPU, DPRD Makassar Terima Aspirasi Mahasiswa HMI Terkait Program CSR di Bidang Pendidikan

Sulsel

Perkuat Tim Sulsel di Pesparawi Nasional 2026, Dua Duta Vokal Asal Makassar Resmi Diberangkatkan

Sulsel

Sulsel Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Munafri Siap Dukung Pendataan Nasional

SOPPENG

Tertinggi Kelima Se-Sulsel Triwulan I 2026, Pertumbuhan Ekonomi Soppeng Capai 9,39 Persen