Ai Herliyah dalam materinya menyebutkan bahwa semua lembaga kesejahteraan sosial diharuskan terdaftar dan diakreditasi secara berkala yang tujuannya untuk menyamakan persepsi tentang aturan dalam pengelolaan kelembagaan kesejahteraan sosial.
Pertemuan diselingi dengan tanya jawab peserta dengan dua narasumber dari Kemensos.
Kepala Sentra Gau Mabaji Kementerian Sosial Kabupaten Gowa, Hasatama Hikma sebelum menutup pertemuan menyatakan akan menyelenggarakan pertemuan rutin dengan para pimpinan LKS dan LKSA serta yayasan minimal sekali dalam sebulan untuk menjalin kolaborasi dalam pelayanan kesos yang melibatkan stakeholder sebagai mitra kerja yang selama ini sudah melakukan pembinaan terhadap anak panti.
Pertemuan tersebut juga dihadiri para pengurus LKS Sakura Aljamaan Provinsi Sulsel yang selama ini banyak memberikan pelayanan berupa pendampingan kepada masyarakat yang mengalami permasalahan sosial, baik anak, keluarga dan masyarakat umum lainnya antara lain korban. Kekerasan dalam rumah tangga, pekerja migran dan trafikking.(*)
















