MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VIII, yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Nasir Rurung, bersama Kelurahan Bangkala, Kota Makassar, membahas pengusulan atau pernyataan minat pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).
Kegiatan tersebut berlangsung di Karebosi Premier Hotel, Kota Makassar, Selasa 4 Agustus 2026.
Kegiatan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh penjelasan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan kebutuhan lingkungan dan pelayanan publik.
Salah satu perhatian yang mengemuka dalam pembahasan adalah pentingnya pengelolaan sampah yang lebih terarah melalui rencana pembangunan TPS 3R di wilayah Kelurahan Bangkala.
Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Nasir Rurung, menekankan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan bagian penting dalam memastikan program pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengawasan bukan hanya melihat pelaksanaan program, tetapi juga memastikan kebutuhan masyarakat dapat disampaikan dan mendapat perhatian dalam proses pembangunan,” ujar politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini.
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan pembangunan di wilayahnya.
“Usulan pembangunan TPS 3R perlu didukung dengan keterlibatan masyarakat, sehingga keberadaannya nantinya tidak hanya menjadi fasilitas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya bersama menjaga kebersihan lingkungan,” jelasnya.
Sementara narasumber M. Dapri Kodding memberikan pemaparan terkait pentingnya proses pengusulan dan pernyataan minat pembangunan TPS 3R dilakukan secara terarah.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami tahapan serta tujuan dari program agar usulan yang disampaikan dapat dipersiapkan dengan baik.
“Pernyataan minat merupakan bagian penting untuk menunjukkan adanya kebutuhan dan keseriusan wilayah terhadap rencana pengelolaan sampah berbasis masyarakat,” jelas Dapri.

















