Home / Tak Berkategori

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Meutya Hafid Larang Operator Seluler Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan

MEDIASINERGI.CO

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah membayar. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konsitusi lebih lanjut (MK).

Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah membayar.

SE ini juga melarang operator mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Surat Edaran ini diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota merupakan hak pelanggan yang harus mendapatkan perlindungan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya.

Menurut Meutya, kebijakan ini memastikan pelanggan mendapatkan manfaat yang adil dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayarkan.

“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.

Ditulis oleh Asmarani Harma

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Tak Lagi Kenal RS Tipe A-B-C, Kota Makassar Siap Terapkan Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi

Makassar

Pilrek UNM 2027–2031: Wakil Rektor III Arifin Manggau Jadi Kandidat Termuda yang Mendaftar

Makassar

Pengajian Akbar Menteri Agama di Kampus I UIN Alauddin

Sulsel

Dari Lontara+ hingga Command Center, Makassar Perkuat Layanan Publik Berbasis Digital

PINRANG

Bupati Pinrang Meminta Pengawasan dan Ketersediaan Gas Bersubsidi Dilakukan Secara Berkelanjutan

Sulsel

Mengabdi 22 Tahun, Bupati Takalar Lepas Sekda Muhammad Hasbi Pindah Tugas ke Pemkot Makassar

Sulsel

Jelang Musim Hujan, 150 Satgas PU Benahi Drainase Rawan Banjir Paccerakkang

SOPPENG

Selle Ks Dalle: Jadikan Akhlak Rasulullah sebagai Teladan dalam Kehidupan Sehari-Hari