Menurut Munafri, kejelasan status hukum aset daerah menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan di kemudian hari sekaligus memastikan aset pemerintah dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk lebih proaktif memanfaatkan ruang koordinasi dan konsultasi yang telah dibuka oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar.
“Bapak/Ibu dari kepala SKPD juga bisa lebih proaktif untuk terus datang, berkomunikasi, berkonsultasi untuk memastikan target-target yang kita akan jalankan di seluruh lingkup SKPD,” katanya.
Munafri juga mengingatkan, sinergi antara Pemkot Makassar dan BPN tidak hanya berkaitan dengan aset dan administrasi pertanahan, tetapi juga menyentuh aspek lainya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memastikan kerja sama yang telah dibangun dapat memberikan dampak nyata terhadap target-target penerimaan Kota Makassar.
Dengan demikian, seluruh kesepakatan yang telah dibuat tidak berhenti pada tataran administrasi, melainkan benar-benar diterjemahkan ke dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kerja sama ini harus berjalan tidak hanya di tataran perjanjian, tapi memang harus turun di tataran eksekusi yang baik di antara dua belah pihak,” imbuhnya.
Di sisi lain, Munafri mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan semangat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih terjadi di Kota Makassar.
Dia menekankan, penyelesaian persoalan pertanahan tidak seharusnya diarahkan untuk mencari pihak yang paling benar atau paling salah, melainkan mencari jalan keluar yang dapat diterima dan dijalankan secara bersama-sama.
Ia berharap penguatan sinergi tersebut dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus mendukung kelancaran pembangunan Kota Makassar.
Dengan dukungan dan koordinasi yang semakin kuat antara Pemkot Makassar dan Kantor Pertanahan, Munafri optimistis target pembangunan, pengelolaan aset, pelayanan publik, serta penerimaan daerah dapat berjalan lebih efektif.
“Sehingga capai target dan kegiatan kita, proses pembangunan yang ada di Kota Makassar bisa berjalan dengan baik dengan saling support, saling sinergi dan bekerja sama,” pungkasnya.
Sedangkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Johanis Buapi, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat sinergi di bidang administrasi pertanahan serta peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Johanis menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atas kesempatan dan kesediaannya menerima jajaran Kantor Pertanahan Kota Makassar, sekaligus melakukan penandatanganan nota kesepakatan.
Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kota Makassar dengan Pemerintah Kota Makassar dalam berbagai urusan pertanahan dan tata ruang.
“Setelah melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan, nanti akan ditindaklanjuti juga dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara SKPD terkait dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar,” ujar Johanis.
Ia menjelaskan, perjanjian kerja sama tersebut nantinya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai dengan bidang dan kewenangannya masing-masing.
Dengan demikian, nota kesepakatan yang ditandatangani antara Wali Kota Makassar dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar akan diterjemahkan ke dalam kerja sama yang lebih teknis dan konkret di tingkat perangkat daerah.
Johanis juga mengungkapkan, penandatanganan nota kesepakatan dan PKS tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Ia menyebut, pembahasan terkait langkah tersebut sebelumnya telah dilakukan dalam agenda MCP KPK yang berlangsung pada 29 April 2026 di Aula Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
“Perlu kami laporkan ke Pak Wali Kota bahwa terkait dengan penandatanganan baik nota kesepakatan maupun perjanjian kerja sama ini adalah menindaklanjuti program MCP Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang dilakukan pada tanggal 29 April 2026 lalu di Aula Kantor Gubernur,” jelasnya.
Johanis berharap kesepakatan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui implementasi bersama sehingga memberikan manfaat nyata dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan dan pelayanan publik di Kota Makassar.
Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Makassar memiliki posisi strategis dalam mendukung pemerintah daerah karena meskipun merupakan instansi vertikal pemerintah pusat, pelaksanaan tugas dan pelayanannya berada di wilayah Kota Makassar.
“Eksistensi dari Kantor Pertanahan Kota Makassar memang kami adalah instansi pusat yang bekerja di daerah,” katanya.
Karena itu, Johanis menilai koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kota Makassar menjadi hal penting untuk memastikan berbagai urusan pertanahan dapat ditangani secara bersama, sesuai tugas, fungsi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apa yang kita lakukan, mendukung dan mewujudkan administrasi pertanahan yang semakin tertib,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















