Polda Sulsel juga mengungkap bahwa sepanjang periode Januari–Mei 2026 telah dilakukan penindakan terhadap puluhan perkara penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, dengan barang bukti mencapai 229.123 liter solar dan 3.031 liter Pertalite, serta ribuan tabung LPG 3 kilogram.
Estimasi kerugian negara dalam rangkaian perkara yang diungkap mencapai sekitar Rp69,9 miliar.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa BBM subsidi bukan komoditas untuk dipermainkan. Subsidi diberikan negara untuk membantu masyarakat, bukan untuk dipindahkan ke gudang, ditimbun, lalu diperdagangkan melalui jaringan ilegal.
Ketika solar yang seharusnya dinikmati rakyat justru mengalir ke kapal tanker, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang setiap hari berhadapan dengan harga dan ketersediaan energi.
Kapal boleh berlayar membawa minyak, tetapi jangan sampai membawa pergi hak rakyat.
Pantun penutup:
Berlayar kapal menuju seberang,
Angin berhembus di Selat Makassar.
Subsidi rakyat jangan diselewengkan,
Hukum ditegakkan, keadilan harus tegas dan benar. (r)
















