Home / Sulsel / Wajo

Selasa, 6 Oktober 2020 - 10:44 WIB

Langgar Protokol Kesehatan, 38 Orang Dapat Sanksi Sosial dan Denda di Wajo

MEDIASINERGI.CO WAJO — Tim Terpadu Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Wajo menjaring sebanyak 38 pelanggar protokol kesehatan pada Minggu 4 Oktober lalu 2020.

Mereka melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Wajo Nomor 87 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.

Baca Juga:  Beramal di Bulan Ramadhan, Dekranasda Sulsel Akan Gelar Preloved For Charity

Jubir Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Kabupaten Wajo, Supardi mengatakan, sebanyak 38 pelanggar protokol kesehatan itu semuanya perorangan dan diberi sanksi sosial dan administrasi. “Dari 38 tersebut, 15 diberi sanksi sosial dan 23 orang dapat sanksi administrasi,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Appi: Masukan DPRD Jadi Catatan Penting

Sulsel

Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time

Sulsel

Wali Kota Munafri Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS ke-V di Makassar

Sulsel

FLS3N Nasional 2026: Enam Wakil Harumkan Makassar di Nasional, Pemkot Siapkan Beasiswa Prestasi

Sulsel

Kadis Kominfo Goes to School Sambangi Bonetambo, Anak Pulau Dibekali Kecakapan Digital

ENREKANG

Pelayanan Sampah Enrekang Belum Maksimal, Armada Minim

Sulsel

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Takalar Luncurkan Program Sekolah Bahasa Inggris

Sulsel

Di Forum UCLG ASPAC, Munafri Bongkar Bongkar Strategi Besar Makassar Atasi Sampah