MEDIASINERGI JAKARTA – Pemerintah Indonesia optimistis ibadah haji 2021 akan bisa dilakukan Indonesia meski dengan adanya pembatasan kuota jemaah. Ada beberapa hal yang dilakukan pemerintah untuk menyeleksi calon jemaah haji yang berangkat.
Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M sembari menunggu informasi resmi dari Arab Saudi. Wamenag Zainut Tauhid Saadi mengatakan kemungkinan penyelenggaraan haji tahun ini masih terbuka meski dengan pembatasan kuota.
“Kami masih optimistis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka,” tegas Wamenag dalam siaran pers.
Menurutnya, ada sejumlah alasan terkait optimisme ini. Pertama, Saudi dan Indonesia telah melakukan vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi COVID-19. Kedua, otoritas Arab Saudi juga telah menyatakan akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei 2021. “Situasi ini lebih positif dibandingkan tahun lalu, yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020,” jelas Wamenag.
“Oleh karenanya, seberapa pun tipis kemungkinannya, kami masih tetap terus mempersiapkan penyelenggaraan haji pada tahun ini,” sambungnya.
Lantas, jika haji diselenggarakan dengan kuota terbatas, bagaimana kebijakan penentuan jemaah berhak berangkat? Wamenag menegaskan pihaknya akan akan melakukan seleksi jemaah berdasarkan kriteria berikut:
1. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.
2. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.
3. Daftar jemaah berhak lunas disusun berdasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.
4. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.
















