Home / Sulsel

Rabu, 15 September 2021 - 14:33 WIB

LSM Apresiasi Pemkab Pinrang Gratiskan Tes Anti Gen bagi CPNSD

Ketua LSM FP2KP Andi Agustan Tanri Tjoppo

Ketua LSM FP2KP Andi Agustan Tanri Tjoppo

MEDIASINERGI.CO PINRANG — Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor : SR.04.01/II/2305/2021 tentang pemberitahuan fasilitas tes antigen dan vaksinasi covid-19 pada peserta seleksi guru pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Diketahui bahwa tes antigen peserta P3K yang gratis hanya guru, tetapi di Kabupaten Pinrang semua peserta CP3K dan peserta CPNS tahun 2021 di gratiskan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang yang dilaksanakan di 17 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) bagi masyarakat atau peserta yang memiliki KTP Pinrang. Hal itu sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Ungkap Ketua LSM FP2KP Andi Agustan Tanri Tjoppo.

Baca Juga:  Suardi Saleh Lantik Pengurus Dekranasda Barru Periode 2021-2026

Menurutnya, pihaknya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah ( LSM FP2KP ) telah mengusulkan sekiranya tes antigen untuk peserta CP3K dan CPNS tahun 2021 melalui pemberitaan  di MEDIASINERGI.CO pada tanggal 10 September 2021 untuk digratiskan dan Alhamdulillah hal tersebut dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Munafri Konsultasi ke Pusat, PSEL Antang Masuk Tahap Lanjutan

Sulsel

Pemkab Takalar Berduka, Kadis Pertanian Jamaluddin Hasan Meninggal Dunia

Sulsel

Tak Mau Pasar Sentral Sepi, Munafri Tiru Konsep Blok M untuk Hidupkan Ekonomi Makassar

Sulsel

PD Terminal Makassar Hadirkan Wajah Baru Terminal, Lebih Estetika, Tertib, dan Produktif

Sulsel

Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek yang Nekat Gelar Perpisahan Berbayar

Sulsel

Bupati Andi Rosman bertemu dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta

ENREKANG

PWI Pusat Jalin Sinergi dengan Pemkab Enrekang

Sulsel

Komisi D DPRD Dorong Pemkot Makassar Segera Susun Perda Larangan LGBT