MEDIASINERGI PINRANG — Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pinrang A.Matjtja, S.Sos mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas yang dipimpinnya berusaha mewujudkan amanat undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ungkapnya diruang kerjanya 7 Oktober 2021.
Lebih lanjut matjtja mengatakan dengan membangun pusat layanan informasi yang diharapkan mampu dimaksimalkan sebagai sarana untuk penyampaian Informasi kepada pemohon informasi, termasuk penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar setiap kebutuhan informasi para pemohon dapat dipenuhi sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Upaya ini baru saja di monitoring dan di evaluasi oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi selatan. Untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pinrang, dengan memperbaiki kinerja PPID yang telah dibentuk,” ungkap Matjtja.
















