Home / Sulsel

Jumat, 1 April 2022 - 16:22 WIB

Serahkan SK PPPK, ini harapan Bupati Pinrang

Salah seorang perwakilan tenaga PPPK yang lulus menandatangani perjanjian kontrak, disaksikan Bupati dan kepala BKD Pinrang

Salah seorang perwakilan tenaga PPPK yang lulus menandatangani perjanjian kontrak, disaksikan Bupati dan kepala BKD Pinrang

MEDIASINERGI.CO WAJO — 36 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima surat keputusan (SK) sekaligus menandatangani perjanjian kerja dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang, Jum’at (1/4/2022) di ruang pola Kantor Bupati Pinrang.

36 orang ini akan mengisi 2 formasi tehnis non guru yaitu 9 orang sebagai penyuluh pertanian lapangan dan 27 orang akan mengisi formasi tenaga kesehatan.

Baca Juga:  Kadis Kominfo Takalar Terima Ratusan Mahasiswa KKN IX STIBA Makassar

Bupati Pinrang Irwan Hamid di dampingi Kepala BKD Muh. Nasir menyerahkan SK secara simbolis kepada perwakilan tenaga PPPK .
Bupati Pinrang mengatakan, tenaga PPPK ini merupakan formasi baru yang diterima oleh Pemerintah kabupaten Pinrang.

Baca Juga:  Warga Pinrang Pilih Beli Obat di Apotik dari Pada ke Rumah Sakit

” proses seleksi para tenaga PPPK ini tidak berbeda jauh dengan tes yang dilakukan pada Formasi CPNSD lalu, yaitu sama – sama menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).”

Share :

Baca Juga

Sulsel

Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena

Sulsel

Satpol PP dan BPKPD Wajo Bergerak, Reklame Tak Patuh Pajak Jadi Sasaran

Makassar

Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Desak APH Usut Tuntas dan Hukum Berat Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar

Sulsel

Nasir Rurung Perkuat Peran Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

SOPPENG

Polres Soppeng Sasar Pelajar, Gencarkan Binluh Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas

Sulsel

Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Cabor Sudah Sesuai Regulasi, Tuduhan LSM Tak Berdasar

Sulsel

Respons Isu Hibah Rp15 Miliar, Ketua KONI Makassar: Sudah Sesuai Aturan dan Disetujui DPRD

Sulsel

Ketua TPAD Makassar: Hibah KONI Legal, Sesuai Seluruh Mekanisme dan Regulasi