Home / Tak Berkategori

Rabu, 1 Februari 2023 - 10:35 WIB

Mengapa Ombudsman Media Penting dan Wajib di Verifikasi

Hendry Ch Bangun

Hendry Ch Bangun

Catatan Hendry Ch Bangun

LINTASCELEBES.COM JAKARTA — Salah satu kewajiban perusahaan pers yang disebutkan dalam Peraturan Dewan Pers No.1 tahun 2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, yang baru dikeluarkan pada awal tahun ini, adalah memiliki Ombudsman. Apakah Anda sudah tahu, silakan membaca dan memahaminya.
Untuk media yang ingin mendaftarkan diri untuk diverifikasi, ini adalah keharusan.

Untuk media yang sudah berstatus terverifikasi (Administrasi dan Faktual), ada tenggang waktu satu tahun menyesuaikan diri. Tapi ingat, ada uji petik. Kalau Anda sial dan menjadi salah satu media yang dicek, apabila belum memiliki, bisa jadi status hilang.

Bagi media-media besar Ombudsman sudah menjadi semacam kewajiban walaupun tidak ada ketentuan soal itu. Tujuannya tidak lain agar media itu “nyambung” dengan audiens mereka, tidak hidup di menara gading dan asyik sendiri dengan agendanya tanpa memperhitungkan aspirasi pemangku kepentingan.

Saya pernah menghadiri satu sesi ketika Ombudsman di media tempat saya bekerja dan mengetahui apa dan bagaimana makna dari pertemuan itu.

Intinya, pengelola media menerima masukan secara langsung dari orang yang ditunjuk untuk mengawasi mereka.

Baca Juga:  Kongres Persatuan PWI: Hendry Ch Bangun Tegaskan Independensi Wartawan Harus Dijaga

Saya jadi ingat ketika dulu Gubernur Ali Sadikin menjadikan Lembaga Bantuan Hukum sebagai mata dan telinganya, selain media, untuk mengetahui kekurangannya dalam membangun Jakarta.

LBH dibiayai untuk mengritik Pemda, agar pembangunan berimbang antara perencanaan Eksekutif dan kenyataan yang dilihat di lapangan oleh masyarakat. Ombudsman di media kami itu kira-kira sama keadaannya.

Mereka diberikan uang lelah untuk membaca dan mengikuti pemberitaan. Kemudian sebulan sekali diundang untuk mengritik dan memberi pandangan tentang sudut pandang dan bentuk pemberitaan, dengan contoh-contoh. Mereka itu menyelaraskan apa yang ditampilkan di media dengan visi, nilai-nilai perusahaan, yang kadang karena rutinitas atau lalai, menjadi kebablasan atau serong ke kiri dan ke kanan.

Mungkin kalau diibaratkan servis ban, kegiatan ini semacam spooring dan balancing. Jadi supaya ban itu sendiri normal, lalu perkakas “pengikat” ban dikembalikan ke fungsi normal, sehingga kita menyetir di jalan apalagi dengan kecepatan tangan, kendaraan terkendali.

Saya belum pernah menyaksikan adegan pertemuan pengelola media dan ombudsmannya di media lain atau menonton praktik kerja Ombudsman di media nasional ataupun media di luar negeri. Tapi saya kira kurang lebih sama.

Baca Juga:  Tidak Selalu Hitam Putih

***
Sebelum keluar peraturan ini, keberadaan Ombudsman di sebuah media hanyalah berbentuk imbauan walau sudah banyak yang memilikinya. Melalukan diseminasi informasi soal ini perlu sedikit usaha karena tidak semua pengelola media, termasuk boss-nya mengerti apa dan bagaimana kedudukan Ombudsman di media mereka. Tidak hanya di media kecil dan mandiri, tapi juga media besar yang berada di grup besar.

Biasanya kami yang dulu melakukan verifikasi administrasi dan faktual, memberikan penjelasan dengan sederhana, supaya tidak salah faham.
Salah faham pertama, Ombudsman dikira penasehat hukum. Lalu kami jelaskan, kuasa hukum itu tujuannya adalah untuk mewakili media apabil ada somasi, pengaduan, dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan. Ini juga sekarang wajib dimiliki, kalau dulu tidak perlu yang tetap, cukup bersifat adhoc, apabila ada kasus.

Kuasa hukum memang perlu, kadang dengan dicantumkan namanya, audiens yang berangasan, entah itu pejabat publik, ormas, organisasi-organisasi, berpikir dua kali untuk berlaku ugal-ugalan.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Setelah Bertemu Munafri, Pihak PLN Sulselrabar Janji Sistem Listrik Normal 5 September

Sulsel

Wujud Kepedulian Polri, Polres Wajo Bantu 12.000 Liter Air Bersih bagi Masyarakat Maddukkelleng

Sulsel

Pendataan Perlinsos Digital Makassar Naik ke Peringkat 20, Sudah Jangkau 138 Ribu KK

Sulsel

Kecamatan Panakkukang Dinilai Jadi Miniatur Toleransi, Munafri: Tumbuh Bersama dan Jaga Keragaman

PWI

PWI dan IKWI Sulsel Gelar Maulid Nabi 1448 H, Wujud Keagungan Tradisi dan Kebersamaan

Sulsel

Jaga Makassar Tetap Kondusif, Pemkot Perkuat Sinergi TNI-Polri, Ormas dan Masyarakat

Sulsel

Munafri Tegaskan PKS Pemkot-BPN Bukan Seremoni, Fokus Lindungi Aset dan Pembangunan Makassar

Sulsel

RATUSAN SISWA SDN 4 MAROANGIN TERANCAM TIDAK BISA SEKOLAH