MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kementeriaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam rangka meningkatkan pelayanan yang komprehensif bagi saksi atau korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terkait dengan adanya pengesahan Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan terpadu, maka perlu dilakukan sosialisasi sekaligus bimbingan teknis tentang peraturan tersebut kepada semua pihak yang terkait instansi pemerintah, pihak swasta atau lembaga swadaya masyarakat.
Bimtek ini penting karena dalam Permen Kementeriaan PPPA itu sudah ada SOP yang mencakup pelayanan penanganan dan perlindungan saksi dan korban TPPO, mulai dari pelayanan pengaduan/identifikasi, rehabilitasi kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, layanan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial bagi saksi dan korban TPPO yang nantinya akan dijadikan acuan bagi petugas di lapangan.
Demikian diungkapkan Asdep Perlinduyngan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian PPPA, Ir. Priyadi Santosa saat diwawancarai wartawan usai pembukaan Bimtek SOP Pelayanan saksi dan korban TPPO yang berlangsung, Rabu (15/3) di Makassar, Provinsi Sulsel.
Menurut dia, Bimtek ini perlu dilakukan agar bisa memberikan pemahaman kepada petugas yang tergabung dalam gugus tugas penanganan TPPO yang ada di Provinsi Sulsel. Karena selama ini, gugus tugas yang sudah dibentuk kebanyakan mereka sudah mampu melakukan pencegahan dan penanganan saksi dan korban TPPO, yang diharapkan bisa juga memberikan advokasi dan sosialisasi terhadap Peraturan Menterei PPPA yang baru diberlakukan.
Para peserta bimtek kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak yang berlangsung di Makassar selama dua hari
Permen PPPA Nomor 8 Tahun 2021 memberikan acuan SOP pelayanan terpadu dan terintegrasi serta berkolaborasi satu sama lain untuk menangani pelayanan terhadap saksi dan korban tindak pidana perdagangan orang yang masih rawan terjadi di sejumlah provinsi.
















