MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator H. Sangkala Saddiko menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Air Domestik, di Hotel Sarison Makassar, Rabu 19 Juni 2024.
H. Sangkala Saddiko dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dibuatnya perda air limbah adalah hak dan kewajiban pemerintah dan warga masyarakat dalam pengelolaan air limbah domestik, sanksi pidana dan denda yang diatur dalam perda air limbah serta langkah konkrit yang menjadi rencana tindak lanjut dalam penerapan perda air limbah.
















