Home / Sulsel

Rabu, 25 September 2024 - 18:36 WIB

Tindaklanjuti Aspirasi PHI, DPRD Wajo Minta Pemkab Mengkaji Aturan Sebelum Mengeluarkan Kebijakan

MEDIASINERGI.CO WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menindaklanjuti Aspirasi Pelita Hukum Independen (PHI) Kabupaten Wajo yang menyoroti kebijakan Pj Bupati Wajo atas penunjukan kembali Alamsyah sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wajo, dan Muhammad Ilyas sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Wajo.

Dua hari setelah penyampaian aspirasi, DPRD Kabupaten Wajo akhirnya menggelar rapat, Rabu 25/9/2024, di Ruang Rapat Pimpinan. Rapat dipimpin H Risman Lukman, dihadiri Sekda Kabupaten Wajo Armayani, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo Syamsul Bahri, Ketua PHI Sudirman.

Ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, menyebut kebijakan Pj Bupati Wajo yang kembali menunjuk kedua orang tersebut sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas bertentangan dengan aturan.

Selain bertentangan dengan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No I Tahun 2021, lanjut Sudirman, hal tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Menteri PAN RB No. 22 tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga:  Kepala UPT SD Negeri 161 Pinrang Meraih Prestasi Luar Biasa

”Dalam Peraturan Menteri PAN RB pasal 59 ayat 1 berbunyi, penugasan Plt ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan, serta ayat 2 dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pelaksana tugas definitif, Plt dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 kali penugasan,” jelasnya.

Menurut Advokat ini, segala bentuk tindakan dan berkas administrasi yang dilakukan kedua Plt tersebut ilegal dan berdampak pelanggaran hukum.

Sudirman bahkan akan melaporkan kasus ini, jika Pj Bupati Wajo tidak melakukan evaluasi terhadap Surat Perintah Pelaksana Tugas yang telah dikeluarkan kepada kedua orang tersebut.

“Jika Pj Bupati Wajo tidak segera melakukan evaluasi dan tidak membatalkan Surat Perintah Pelaksana tugas Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata maka kami akan melaporkannya sebagai tindak pidana dan kami akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri, untuk melaporkan hal ini, ” tegas Sudirman.

Baca Juga:  Bundaran CPI Dipadati Pengunjung, Dishub Kota Makassar Pantau Arus Lalu Lintas

Kepala BKPSDM, Syamsul Bahri mengatakan, dalam penunjukan Plt Disdikbud, Alamsyah dan Plt Disparpora Muhammad Ilyas, mengacu Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Plh dan Plt dalam Aspek Kepegawaian.

Syamsul berkilah jika penunjukan kedua orang tersebut, bukan perpanjangan masa Plt, tetapi ditunjuk kembali dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang baru.

“Setelah berakhir masa perpanjangan Surat Perintah Plt pada 3 September, maka Per 4 September 2024, kedua orang tersebut kembali mendapat Surat Perintah Pelaksana Tugas di Dinas yang sama dengan pertimbangan persoalan administrasi. Jadi bukan perpanjangan, tapi Surat Perintah Plt baru” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Sulsel

Di Forum RUU Pangan, Munafri Tawarkan Solusi Smart Green house ke DPR RI

Sulsel

Pengelolaan Keuangan Daerah yang Profesional dan Sesuai Aturan, Pemkab Takalar Pertahankan WTP dari BPK RI

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Demi Stadion Untia, Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis

Sulsel

Agenda Monitoring, Bupati Takalar Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Kecamatan Laikang

Sulsel

Apel Pagi, Sekwan dan Wakil Ketua Lepas Pegawai Purnabakti di DPRD Makassar

Sulsel

Bupati Wajo Jemput Langsung Jamaah Haji di Bandara Hasanuddin

PINRANG

Bupati Pinrang: WTP Jadi Motivasi Perbaikan Keuangan Daerah