MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Legislator DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, S.Kom, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Grand Asia Hotel, TA 2025, Angkatan IV, Minggu 27 April 2025.
Turut hadir dalam kegiatan ini, narasumber Tri Sugiarti Bakri, S.Psi, M.Pd, dan Ir. H. Andi Ono Indra Chandra, M.Si.
Pada kesempatan tersebut, Anwar Faruq mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak serta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perda tersebut.
“Maka karena itu, orang tua memiliki peran yang sangat besar dalam perlindungan anak, mulai dari sejak sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak, kegiatan, dan tanggung jawab moral setiap anak,”ujarnya.
Lanjut Politisi PKS itu menyampaiman bahwa pemerintah dan legislatif telah memberikan arahan melalui regulasi yang menegaskan perlunya perlindungan anak, yang melibatkan peran orang tua, pemerintah, dan masyarakat melalui perda tersebut.
Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan anak di Kota Makassar, dan memastikan hak-hak anak terpenuhi, dan mencegah berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
“Bukan hanya itu, dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kebebasan bermasyarakat perlu juga kita perhatikan,” jelasnya.
















