MEDIASINERGI.CO WAJO — Sejumlah pelaku usaha jasa servis handphone di Kabupaten Wajo menyampaikan aspirasinya ke DPRD Wajo. Mereka mengeluhkan praktik persaingan usaha tidak sehat yang yang terjadi di sektor jasa perbaikan ponsel.
Aspirasi tersebut datang dari para teknisi yang tergabung dalam Asosiasi Teknisi Ponsel Wajo (ATPW). Mereka diterima langsung oleh anggota DPRD Wajo, Haji Mustafa dan Andi Muliyadi, di Ruang Kerja Komisi I, Senin (6/10/2025).
Koordinator ATPW, Isbaharuddin, menyampaikan keresahan para teknisi yang kini mulai kehilangan pelanggan akibat adanya pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli harga.
“Banyak teman-teman teknisi mengalami penurunan pendapatan yang cukup drastis. Karena ada oknum pengusaha yang menurunkan tarif jasa di bawah standar, hanya untuk menarik pelanggan. Ini tentu merugikan pelaku usaha kecil lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat ketimpangan ekonomi semakin terasa di kalangan pekerja jasa. Apalagi hingga kini, belum ada regulasi atau perlindungan hukum yang memadai bagi para pelaku usaha di sektor informal seperti teknisi handphone.
Isbaharuddin menegaskan bahwa perjuangan mereka memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mengutip beberapa landasan yuridis, di antaranya, UUD 1945 Pasal 27 ayat 2*: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 : Demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat 1 : Hak atas penghasilan yang layak, UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 7 : Pemerintah wajib menciptakan iklim usaha yang kondusif, Pancasila Sila ke-5 : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
















