Home / Pendidikan

Selasa, 25 November 2025 - 18:07 WIB

Seleksi Transparan, Disdik Makassar Petakan Kompetensi Calon Kepala Sekolah

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan kesungguhannya membangun pendidikan yang lebih baik, dimulai dari memastikan pemimpin sekolah dipilih melalui proses yang jujur dan terbuka.

Melalui Dinas Pendidikan, sebanyak 500 Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tingkat SD dan SMP mengikuti uji kompetensi sebagai langkah awal menyiapkan figur-figur yang mampu membawa perubahan di sekolah masing-masing.

Uji kompetensi ini bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi menjadi wujud komitmen Pemkot menghadirkan proses yang transparan, berkeadilan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pendidik untuk berkembang.

Hal itu, melalui seleksi terbuka sebanyak 500 bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tingkat SD dan SMP di Kota Makassar, mengikuti uji kompetensi (UK) pada Senin-Selasa, 24–25 November 2025, di Kantor Regional IV BKN Makassar, Jalan Paccerakkang.

Uji kompetensi tersebut berlangsung selama dua hari dan dibagi menjadi dua sesi setiap harinya. Penyelenggaraan UK sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar.

Sementara Dinas Pendidikan hanya mengirimkan 500 nama peserta untuk diikutkan dalam UK tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman menjelaskan bahwa uji kompetensi ini merupakan tahap krusial dalam proses seleksi calon kepala sekolah, mengisi kebutuhan jabatan di 314 SD dan 55 SMP se-Kota Makassar.

Achi memaparkan bahwa Dinas Pendidikan telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan, mulai dari proses pendataan lewat Sistem Penugasan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah melalui (SIM KSPSTK) untuk Dinas Pendidikan, yang menjadi dasar penentuan siapa saja guru yang memenuhi syarat sebagai BCKS.

Baca Juga:  Peringati Harganas 2025, Munafri: Keluarga Jadi Pilar Utama Menuju Generasi Emas 2045

“Tes BCKS ini diikuti oleh 500 calon Kepsek ditempatkan di SD dan SMP se-Kota Makassar. Ada tim independen yang nantinya, ikut menyeksi hingga tahap akhir,” jelas Achi, Selasa 25 November 2025.

Dijelaskan, di dalam sistem tersebut, Dinas Pendidikan melakukan pencocokan data berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Selain itu, merujuk pada surat edaran bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengangkatan, Penugasan, Pemindahan dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

“Dari dasar aturan itulah kemudian, kami Dinas Pendidikan mengirimkan surat resmi kepada tim KSPSTK sebagai bagian dari proses administratif,” ungkapnya.

Achi menegaskan bahwa catatan dan instruksi terkait unggahan berkas sudah sangat jelas dalam notifikasi undangan, termasuk imbauan untuk teliti dan menyesuaikan dokumen sesuai syarat.

Hanya saja, beberapa kesalahan peserta yang menyebabkan mereka gagal lolos administrasi antara lain. Dibuktikan pengalaman Manajerial Tidak Dibuktikan.

Selain itu, peserta hanya mengunggah dokumen. Padahal di SK pembagian tugas, bukan bukti pengalaman manajerial minimal 2 tahun.

Baca Juga:  Bentuk Karakter Anak, Ketua TP PKK Makassar Dorong Peningkatan Kapasitas Guru PAUD

“Kami menjalankan aturan. Yang tidak lolos rata-rata karena ketidaktelitian sendiri,” tegasnya.

Kemudian, pengalaman Plt tidak diunggah, padahal itu yang diminta. Achi menegaskan bahwa pembagian tugas sekolah bukan bukti pengalaman manajerial.

“Selanjutnya, dilampirkan, surat tidak pernah dikenai hukuman disiplin tidak sesuai surat resmi dari BKPSDM yang dibubuhi barcode dan tanda tangan pejabat terkait,” terangnya.

Padahal, persyaratan jelas meminta bukti tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai aturan perundang-undangan. Hanya saja, calon Kepsek mengunggah biodata tanpa bukti.

“Beberapa peserta menuliskan biodata lengkap, termasuk pengalaman-pengalaman mereka, tetapi tidak mengunggah bukti dokumen pendukung seperti SK jabatan, SK PLt, atau sertifikat lainnya,” katanya.

Dia juga meluruskan soal keluhan peserta terkait syarat usia. Contohnya, guru berusia 57 tahun namun masih lolos sebagai peserta.

Achi menjelaskan bahwa dalam sistem, usia dihitung berdasarkan tanggal persis. Misalnya, peserta berusia 56 tahun 10 bulan, dan baru memasuki usia 57 tahun per 31 Desember.

Sistem tetap mencatatnya sebagai 56 tahun, sehingga masih memenuhi syarat mengikuti seleksi.

“Mereka tetap diikutkan, namun tetap akan melalui proses perangkingan berdasarkan nilai uji kompetensi,” jelas mantan Kadis DP3A Kota Makassar ini.

Setelah uji kompetensi yang diselenggarakan BKPSDM selesai, proses berikutnya kembali melibatkan Dinas Pendidikan bersama tim pansel independen.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Pinrang Menunjukkan Keseriusannya Menyokong Program Sekolah Rakyat

Pendidikan

Bangun Kolaborasi dan Sinergitas, Kepala Dinas Kebudayaan Terima Kunjungan Kerja RRI Makassar

Pendidikan

Bahas Zonasi Kota Tua, Bangunan OCB dan ODCB, Kepala Dinas Kebudayaan Audiensi ke Wali Kota Makassar

Pendidikan

Ratusan SD di Makassar Kompak Olah Sampah Jadi Eco Enzym di Momentum HGN 2025

Pendidikan

Pemkot Makassar Siapkan Kuota Sekolah Unggulan untuk Siswa Kurang Mampu

Pendidikan

1.382 Siswa Bakal Menikmati MBG Di Kec Liliriaja Soppeng

Pendidikan

Tim Patriot UGM Lakukan Riset di Kawasan Transmigrasi Enrekang

Pendidikan

150 Siswa MAN 2 Soppeng Lulus Penguatan Moderasi Beragama