MEDIASINERGI.CO
Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berhasil menyelamatkan aset daerah usai memenangkan kasasi sengketa aras lahan seluas 52 hektare yang berada di Kecamatan Manggala, Kota Makassar Sulawesi Selatan ( Sulsel).
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Selasa, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut yang dinilai sebagai berkah besar, khususnya bagi masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut.
“Alhamdulillah ini berkah-Nya untuk warga Manggala. Pemprov Sulsel kembali berhasil menyelamatkan aset besar, dan yang terpenting hampir seribu warga bisa terhindar dari potensi penggusuran jika aset ini tidak kita perjuangkan,” ujarnya hari Selasa 6 Januari 2026.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Biro Hukum Pemprov Sulsel yang telah bekerja maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat hingga ke tingkat kasasi.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulsel Herwin Firmansyah menjelaskan berdasarkan informasi pada sistem e-court Mahkamah Agung, upaya kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel dikabulkan atau diterima oleh Mahkamah Agung RI.
“Perkara sengketa lahan di Kecamatan Manggala seluas 52 hektare telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan mengabulkan kasasi Pemprov Sulsel.
Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2025,” ujarnya.
















