Home / HALO POLISI / Sulsel

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:48 WIB

Polda Sulsel Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap Bripda P

MEDIASINERGI.CO

MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan Profesi Polri terhadap Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama di Mapolda Sulsel, Senin 02 Maret 2026.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, S.IK., M.H didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.IK., M.H memaparkan hasil persidangan kepada awak media rangkaian pemeriksaan, penyelidikan hingga persidangan  telah membuktikan secara jelas perbuatan Bripda P sebagai pelaku utama  dalam kasus tersebut. Fakta persidangan keterangan awal pelaku tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

Awalnya keterangan pelaku hanya sekali memukul di bagian perut  dan sekali di wajah korban, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut disesuaikan dengan hasil visum, jelas Kombes Zulham Effendy. Dari hasil visum ditemukan sejumlah luka memar serta luka robek pada bagian tubuh korban. Fakta tersebut dinilai selaras dengan keterangan saksi serta alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga:  Program Kerja KOKAM Bersinergi dengan Pemkab Sinjai

Dikatakan, kita melihat adanya kesesuaian antara hasilvisum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan Bripda P tidak mengakui namun melalui pemeriksaan saksi saksi  yang berada di tempat kejadian fakta tersebut dapat dibuktikan.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta  dan pembuktian tersebut sidang komisi kode etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap Bripda P berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Anggota komisi kode etik Polri menyatakan sanksi PTDH memang sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa dari rekannya sesama Polisi.

Baca Juga:  BAZNAS MAKASSAR BAGI-BAGI UANG KE MASJID

Selain pelaku utama Kabid Propam juga menyampaikan bahwa terdapat tiga personel lain yang turut diproses terkait dugaan obstruction of justice  yang dinilai memiliki peran masing masing dalam kasus tersebut. Polda Sulsel menegaskan komitmennya menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas profesional dan transparan sebagai bentuk tanggung jawab institusi  serta wujud keadilan  bagi korban dan keluarga. (mar)  

Share :

Baca Juga

Sulsel

Munafri – Aliyah Rangkul Buruh, Peringati May Day 2026 Bersama Lewat Fun Walk

SOPPENG

Bantuan CT Scan Kemenkes RI Diharap Berfungsi di RSUD Latemmamala Akhir Mei 2026

SOPPENG

Disdukcapil dan TP PKK Sulsel Gelar Sosialisasi KISAK di Soppeng

Sulsel

Kantongi 32 Rekomendasi DPRD, Bupati Takalar: Akselerasi Pembangunan Jadi Prioritas

Sulsel

May Day Makassar 2026 Dikemas Humanis, Diawali Jalan Sehat dan Panggung Gembira

Sulsel

Terima Audiensi PWI Sulsel, Munafri Fasilitasi Wartawan Ikut Uji Kompetensi Wartawan

PINRANG

Normalisasi Saluran Drainase di Sejumlah Titik di Kota Pinrang

HALO POLISI

2.181 Personel Polda Sulsel Disiagakan Mengamankan May Day 2026