MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar resmi membuka pendaftaran calon Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar untuk masa jabatan 2026 – 2031.
“Pendaftaran Ketua dan anggota Komisioner BAZNAS Kota Makassar, dibuka mulai tanggal 31 Maret hingga 10 April 2026,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Makassar, M. Syarief, yang juga menjadi bagian dari Panitia Seleksi (Pansel), Selasa 31 Maret 2026.
Melalui proses ini, Pemkot Makassar berharap dapat menjaring figur-figur terbaik yang memiliki integritas dan profesionalitas dalam mengelola zakat secara transparan dan akuntabel, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia menyampaikan, kesempatan ini pihak panitia membuka ruang seluas-luasnya, sehingga terbuka bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Kami mengundang seluruh masyarakat yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam seleksi pimpinan BAZNAS Kota Makassar,” ujarnya.
Adapun persyaratan yang ditetapkan antara lain Warga Negara Indonesia, beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, serta memiliki integritas, akhlak mulia, dan kapasitas dalam pengelolaan zakat.
Selain itu, calon pendaftar juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak terlibat dalam politik praktis maupun menjadi anggota partai politik.
Peserta juga diwajibkan bersedia bekerja penuh waktu, tidak pernah terlibat tindak pidana berat, serta tidak merangkap jabatan di lembaga pengelola zakat lainnya.
Khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetap diperbolehkan mendaftar dengan syarat bersedia diberhentikan sementara sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni secara daring melalui situs resmi simzat.kemenag.go.id atau dengan memindai barcode yang telah disediakan,” tuturnya.
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan menyerahkan berkas ke Bagian Kesra Kota Makassar.
















