Home / HALO POLISI / SOPPENG / Sulsel

Kamis, 2 April 2026 - 09:59 WIB

Lelaki AAL diamankan Tim Satresnarkoba Polres Soppeng di SPBU Takalala

MEDIASINERGI.CO

SOPPENG Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng dipimpin Kanit 1 berhasil mengamankan lelaki AAL (43 ) di area SPBU Takalala Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo,  Rabu malam 01 April 2026 sekitar pukul 22.00.

Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 5 sachet plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 4,48 gram. AAL mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan. Dari hasil pengembangan petugas kemudian mengamankan lagi satu orang berinsial S. Keduanya bersama barang buki di bawa ke Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Sambut HUT RI ke- 75 GP Ansor Sulsel Beri Layanan Wi-Fi Gratis untuk Siswa.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Takalala dan sekitarnya kerap dijadikan transaksi narkoba. Dari informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Soppeng bergerak cepat dan berhasil mengamankan lelaki AAL bersama barang bukti narkotika yang siap edar miliknya.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K melalui Kasi Humas AKP H. Husain, S.Sos., S.H., MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Soppeng. Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba sebagai bentuk keseriusan melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya narkotika.

Baca Juga:  Peraih Suara Terbanyak di Partainya, Herman Arif Optimis Melenggang Duduk di DPRD Wajo

Kepada segenap lapisan masyarakat diharapkan memberikan infiormasi apabila mengetahui ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Segera laporkan jika ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (mar)

Share :

Baca Juga

PINRANG

Pemkab Pinrang Menggelar Operasi Pasar di Pasar Sentral

Sulsel

Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan

Sulsel

TSN II SMADA Makassar Sukses Digelar, Munafri Sampaikan Apresiasi untuk Alumni

Sulsel

Dies Natalis ke-74 FH Unhas, Munafri: Kekuatan Jejaring Alumni Bangun Masa Depan Generasi

Sulsel

Munafri: Tudang Sipulung SMADA Jadi Wadah Lahirkan Gagasan untuk Bangun Kota Makassar

Sulsel

Lama Terkatung-katung, GMTD Resmi Serahkan PSU 7 Klaster di Tanjung Bunga ke Pemkot Makassar

Sulsel

Pengajian Rutin RS PKU Muhammadiyah Unismuh Makassar Bahas Keteladanan Ibadah Nabi Ibrahim

Sulsel

Di Hadapan Mahasiswa FH Unhas, Munafri: Entrepreneur dan Ilmu Hukum Jadi Kunci Kemajuan Makassar