MEDIASINERGI.CO
JAKARTA – Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA). Persetujuan ini ditetapkan usai uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) selama dua hari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili, maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR dikutip dari akun YouTube TV Parlemen, Kamis, 13 Agustus 2026.
Habiburokhman kemudian menanyakan kembali kesepakatan tersebut kepada seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir. Para legislator serentak dijawab setuju.
Keputusan tersebut diambil secara aklamasi setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR memberikan pandangan dan menyatakan kesepakatannya terhadap 14 nama calon hakim yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).
















