MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil menciduk sindikat penipuan online internasional. Subdit Cyber Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kasubdit 2 dan unit Cyber Polda Sulsel menangkap pelaku beserta barang bukti di Jakarta.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondany didampingi Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Yudhiawan dalam Press Release, Jumat (4/1/2019) mengatakan, barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya yang disita oleh Polda Sulsel, berupa 11 unit HP, 1 unit laptop, uang tunai sekitar Rp 20 juta, 16 buku tabungan, 4 lembar uang kertas dollar pecahan USD 100, dan 2 lembar kartu ATM.
“Korban berinisial MM kehilangan uang setengah miliar lebih setelah ditipu oleh sekelompok orang yang mengaku bernama Ernest B Johnson alias Chiko, Tuti Hariyani, Maria, Jenieva Putri Angreni pada 17 Desember 2018 lalu,” ungkap Dicky Sondany.
Dari keterangan kepolisian menyebutkan, pelaku bernama Ernest B Johson yang merupakan warga negara asing (WNA) menginvite korban melalui akun FB. Pelaku kemudian berkenalan dengan korban. Setelah melakukan chat bbrp minggu pelaku mengatakan bahwa dirinya berniat menginvestasikan sejumlah uang kepada korban sebesar USD 1,2juta dan menyampaikan uang tersebut akan dikirim ke alamat korban.