Beberapa hari kemudian, korban dihubungi oleh orang yang berbeda-beda yang mengaku anggota dari pelaku, yakni Tuti Hariyani, Maria, Jenieva Putri Angreni. Saat menghubungi korban, ketiganya meminta korban untuk mengirimkan sejumlah dana sebagai uang pajak dan uang administrasi, sehingga korban mentransfer uang berkali-kali ke rekening bank yang berbeda-beda dengan total mencapai kurang lebih Rp 640juta.
“Atas perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 KUHP,” ungkap Kombes Dicky Sondany.
Terpisah, Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono mengapresiasi keberhasilan anggotanya mengungkap kasus yang sangat meresahkan tersebut.
“Ini bentuk keseriusan Polda Sulsel dalam menangani kasus penipuan yang menggunakan IT. Mari hindari jeratan UU ITE karena ancaman hukumannya sangat berat,” pungkas Umar Septono.(*)

















