Husniaty mengungkapkan, dalam RDP ini Komisi IV DPRD Wajo mengeluarkan 4 rekomendasi. Yakni menyarankan Kadis Kesehatan langsung laporkan kepada pak sekda untuk diambil tindak lanjutnya, Kemudia proses hukum tetap jalan.

Ketiga, ada surat dari dokter ahli jiwa untuk dibuka dan dilampirkan dalam persidangan. Dan rekomendasi yang Ke empat proses hukum tahun 2007 tetap dilanjutkan.
Sementara Plt. Kadis Kesehatan kabupaten Wajo drg. Nur Asri Idrus mengatakan, kalau akan menindak lanjuti rekomendasi dari Dewan untuk segera melapor ke Pak sekda terkait dengan tindakan oknum bidan ASN tersebut.
“Kami juga akan menindak lanjuti dengan menanyakan langsung ke Polsek Tempe terkait tindak lanjut laporan kasus tahun 2017 lalu,” ujarnya.(Advertorial)

















