Pelaksanaan SAKIP diamanatkan melalui Undang-Undang No. 47/2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah No.8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Presiden No.29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian PANRB terus mendorong implementasi SAKIP agar setiap Instansi Pemerintah mampu menerapkan manajemen berbasis kinerja secara tepat.
LHE AKIP yang diberikan oleh Kementerian PANRB juga berisikan rekomendasi yang harus dilakukan pada tahun ini guna memperbaiki tata kelola pemerintahan di setiap Instansi Pemerintah. Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PANRB juga bukanlah evaluasi terhadap dokumen Laporan Kinerja, melainkan evaluasi tehadap seluruh sistem yang berjalan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menyerahkan Rapor SAKIP bagi pemda di dua wilayah I di Bandung, dan wilayah II di Banjarmasin.
Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE mengatakan kalau akan melakukan evaluasi kembali dengan melihat rekomendasi Kemenpan RB yang mana perlu dibenahi. “Insya Allah kedepan nilai kita akan lebih baik begitupula tata kelola pemerintahan di instansi Pemerintah,” ungkap Amran.(*)
Editor : Muh. Hamzah
















